Dark/Light Mode

Mahfud Pastikan, Hak Angket Tak Bakal Ubah Hasil Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 19:13 WIB
Cawapres 03 Mahfud MD (Foto: Instagram)
Cawapres 03 Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres 03 Mahfud MD memastikan, hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Menurutnya, hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menjelaskan, hak angket terkait Pemilu hanya bisa dilakukan, bila menyinggung soal kebijakan atau anggaran pemerintah dalam menyokong Pemilu.

Mahfud menyebut, DPR atau partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun, dia mewanti-wanti, agar penggunaan kebijakan tersebut dilakukan sesuai koridor, untuk menginvestigasi keputusan pemerintah.

Sekadar latar, usulan hak angket pertama kali dimunculkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo. Dia meminta Komisi II DPR RI menggelar hak angket, karena menilai Pemilu 2024 terindikasi kecurangan.

Baca juga : Di Era Jokowi, Hak Angket DPR Tak Pernah Digunakan

"Ya silakan saja. Itu ahlinya sudah berbicara, bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol, mau apa ndak. Soal siapa yang boleh diangket, itu ya pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegas Mahfud di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Dengan alasan ini, Mahfud menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, mengubah Keputusan MK terkait syarat capres-cawapres dalam pemilu. Mengingat sasaran utama hak angket adalah kebijakan pemerintah.

Yang terkait keputusan KPU maupun MK, kata Mahfud, ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket, yang belakangan ini digaungkan.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU. Tidak akan mengubah keputusan MK. Itu jalurnya tersendiri. Yang berhak melakukan hak angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu terkait kebijakan pemerintah, menurut konstitusi, hanyalah DPR," papar Mahfud.

Baca juga : Pakar: Hak Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Dia bilang, sasaran hak angket tak hanya sekadar kebijakan pemerintah. Penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, juga termasuk. Begitu pula kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun pemerintah.

"Jadi, Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket ya pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh. Kebijakannya dikaitkan dengan pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah," beber Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud membantah pernyataan sejumlah kalangan, yang menyebut hak angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu.

"Siapa bilang tidak cocok. Ini bukan masalah pemilunya, tetapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," terang Mahfud.

Baca juga : Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Guru Besar UB: Pakai Saluran Yang Benar

Kendati begitu, Mahfud mengaku tak mau cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya, itu adalah ranah DPR dan partai politik. Saat ini, posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.

"Saya nggak ikut di situ, karena saya tidak punya wewenang untuk melakukannya. Tetapi, sebagai ahli hukum, kalau saya ditanya apakah boleh, jawabannya amat sangat boleh," tegas Mahfud.

Merujuk hasil real count KPU per Minggu (25/2/2024) pukul 19.00.15 WIB, dengan progress 76,92 persen(633.248 dari 823.236 TPS), paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih angka 58,84 persen atau meraup 74.005.454 suara.

Mengungguli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengumpulkan angka 24,41 persen atau 30.693.955 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi angka 16,75 persen atau 21.067.925 suara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.