Dark/Light Mode

Anggota Fraksi Golkar Supriansa Tolak Hak Angket: Jauh Panggang Dari Api

Kamis, 22 Februari 2024 19:23 WIB
Anggota Fraksi Golkar, Supriansa. (Foto: Ist)
Anggota Fraksi Golkar, Supriansa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa mengatakan, fraksi Golkar di DPR menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu 2024.

"Semakin kami kaji semakin jauh dari nalar kami sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi untuk menggunakan hak angket terkait hasil pemilu.

Baca juga : Tanggapi Usulan Hak Angket, PSI: Terima Kekalahan Dengan Lapang Dada

Apalagi hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan," ujar Anggota Fraksi Golkar di DPR ini kepada Rakyat Merdeka, Kamis (22/2/2024).

Jadi tidak masuk logika hukum jika ada pihak yg meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu hal yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya. Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang undang.

Baca juga : Poempida Hidayatullah: Hak Angket Langkah Yang Paling Tepat

"Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar?" katanya.

Terkait dugaan adanya permasalahan hasil pemilu, kata dia, sudah jelas ada rambu-rambu. Misalnya kecurangan dapat dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. ⁠Sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke MK. Pelanggaran etik bisa dilaporkan ke DKPP. Sedangkan sengketan tata usaha negara di PTUN. 

Baca juga : Presiden Jokowi Dan Iriana Ke Salatiga, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

"Jadi dengan dasar itulah sehingga saya mengatakan harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat 'jauh panggang dari api' artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," katanya.

Intinya, pihaknya, menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.