Dark/Light Mode

Respon Putusan MK

Ambang Batas Parlemen 4 Persen,Turunin Apa Hapus Sekalian?

Selasa, 5 Maret 2024 07:25 WIB
Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta be­saran Parliamentary Threshold (PT) alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen direvisi agar sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan Pemilu, menuai tang­gapan. Ada yang menilai perlu dikurangi, ada pula yang meminta dihapus.

Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, keputusan MK mengindikasi­kan syarat PT 4 persen harus dikurangi.

Dia mengusulkan, ambang batas parlemen berada rentang 1-2 persen, agar suara rakyat yang masuk ke semua partai bisa dikonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia.

Baca juga : Harga Beras Mahal Bikin Kantong Jebol

“Prinsipnya, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, atau tidak terwakili men­jadi kursi. Semua suara rakyat harus terwakili. Semakin banyak wakil rakyat di parlemen, se­makin bagus dan berkualitas,” ujar Pangi dalam keterangan persnya, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, besaran PT 4 persen yang ada selama ini tidak memberi keadilan bagi semua partai politik (parpol). Padahal, jumlah masyarakat yang menjatuhkan hati ke partai-partai newcomer atau bukan petahana cukup banyak.

Politisi PKS Mardani Ali Sera melalui akun X miliknya @MardaniAliSera setuju dengan putusan MK. Namun, bila DPR dan Pemerintah memutuskan meng­hapuskan alias me-nol-kan syarat ambang batas, perlu ada penyeder­hanaan parpol di Indonesia.

Baca juga : Bayern Munchen Vs Lazio, Lolos Harga Mati

“DPR bersama Pemerintah segera merumuskan. Jika (dipu­tus) tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya mendor­ong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik. Demokrasi Indonesia harus naik kelas, tapi setuju dengan kepu­tusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkinan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum da­lam akun X miliknya @anasur­baningrum meminta keputusan MK dijalankan secara bijak dan hati-hati. Sebab, opsi mengu­rangi atau menghilangkan syarat ambang batas maupun melaku­kan penyederhanaan parpol, ada sisi positif dan negatifnya.

“Jika pakai contoh Pemilu 1955 (dan 1999) yang dini­lai paling demokratis, tidak ada ambang batas parlemen. Hasilnya adalah representasi politik yang proporsional di DPR. Masalahnya, (situasi saat itu) dianggap membuat sistem kepartaiannya menjadi majemuk ekstrem,” ujar Anas.

Baca juga : Liga Bola Voli Putri Korea, Megatron Makin Gacor

“Apakah hal ini menciptakan demokrasi yang tidak sehat dan tidak produktif? Silakan dibandingkan dengan dua hasil pemilu terakhir, ketika di DPR hanya ada 10 partai (2014) dan 9 partai (2019), apakah meng­hasilkan demokrasi yang lebih sehat dan produktif? Menurut saya: tidak! Lebih tenang (diam) dan kondusif (ditertibkan) ya,” sambungnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 5 Maret 2024 dengan judul Respon Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4%,Turunin Apa Hapus Sekalian?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.