Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Respon Putusan MK
Ambang Batas Parlemen 4 Persen,Turunin Apa Hapus Sekalian?
Selasa, 5 Maret 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta besaran Parliamentary Threshold (PT) alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen direvisi agar sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan Pemilu, menuai tanggapan. Ada yang menilai perlu dikurangi, ada pula yang meminta dihapus.
Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, keputusan MK mengindikasikan syarat PT 4 persen harus dikurangi.
Dia mengusulkan, ambang batas parlemen berada rentang 1-2 persen, agar suara rakyat yang masuk ke semua partai bisa dikonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia.
Baca juga : Harga Beras Mahal Bikin Kantong Jebol
“Prinsipnya, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, atau tidak terwakili menjadi kursi. Semua suara rakyat harus terwakili. Semakin banyak wakil rakyat di parlemen, semakin bagus dan berkualitas,” ujar Pangi dalam keterangan persnya, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, besaran PT 4 persen yang ada selama ini tidak memberi keadilan bagi semua partai politik (parpol). Padahal, jumlah masyarakat yang menjatuhkan hati ke partai-partai newcomer atau bukan petahana cukup banyak.
Politisi PKS Mardani Ali Sera melalui akun X miliknya @MardaniAliSera setuju dengan putusan MK. Namun, bila DPR dan Pemerintah memutuskan menghapuskan alias me-nol-kan syarat ambang batas, perlu ada penyederhanaan parpol di Indonesia.
Baca juga : Bayern Munchen Vs Lazio, Lolos Harga Mati
“DPR bersama Pemerintah segera merumuskan. Jika (diputus) tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik. Demokrasi Indonesia harus naik kelas, tapi setuju dengan keputusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang,” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkinan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum dalam akun X miliknya @anasurbaningrum meminta keputusan MK dijalankan secara bijak dan hati-hati. Sebab, opsi mengurangi atau menghilangkan syarat ambang batas maupun melakukan penyederhanaan parpol, ada sisi positif dan negatifnya.
“Jika pakai contoh Pemilu 1955 (dan 1999) yang dinilai paling demokratis, tidak ada ambang batas parlemen. Hasilnya adalah representasi politik yang proporsional di DPR. Masalahnya, (situasi saat itu) dianggap membuat sistem kepartaiannya menjadi majemuk ekstrem,” ujar Anas.
Baca juga : Liga Bola Voli Putri Korea, Megatron Makin Gacor
“Apakah hal ini menciptakan demokrasi yang tidak sehat dan tidak produktif? Silakan dibandingkan dengan dua hasil pemilu terakhir, ketika di DPR hanya ada 10 partai (2014) dan 9 partai (2019), apakah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat dan produktif? Menurut saya: tidak! Lebih tenang (diam) dan kondusif (ditertibkan) ya,” sambungnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 5 Maret 2024 dengan judul Respon Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4%,Turunin Apa Hapus Sekalian?
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya