Dark/Light Mode

Kena Sanksi DKPP Lagi, Ketua KPU Banyak "Kartu Kuningnya"

Kamis, 21 Maret 2024 08:32 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik. Hal ini menjadikan Hasyim mengoleksi banyak "kartu kuning".

Sejauh ini, Hasyim sudah menerima lima peringatan keras dari DKPP. Saksi terbaru dijatuhkan karena Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik atas perkara yang diajukan bakal calon anggota DPD Irman Gusman.

Perkara ini bermula ketika KPU mencoret nama Irman Gusman sebagai calon anggota DPD, dengan alasan belum lima tahun bebas dari penjara setelah menjadi terpidana kasus korupsi. Irman tidak terima, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, dan perkaranya dikabulkan.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2024. Namun, Hasyim Asy'ari menolaknya. Irman pun melaporkan Hasyim dan seluruh Komisioner KPU kepada DKPP.

DKPP kemudian menyidangkan perkara ini. Dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan lewat YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024), DKPP memutuskan Hasyim dan para komisioner KPU lainnya terbukti melanggar etik.

Baca juga : Kasus Irman Gusman, Sidang DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Kode Etik

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusannya.

DKPP menilai, seharusnya para Hasyim Cs menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel sesuai ketentuan yang berlaku. DKPP menilai, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut DKPP, Hasyim sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasyim dianggap gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan KPU. Begitu juga dengan Mochamad Afifuddin yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

“DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya,” ungkap DKPP.

Sebelumnya, Afifuddin mengatakan, pihaknya terpaksa menolak putusan PTUN Jakarta Selatan karena alasan konstitusi. Dia menyebut, putusan itu tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Terindikasi Mainin Suara Caleg, Ketua Dan Anggota PPK Di Karawang Dinonaktifkan

Afif mengatakan, Putusan MK menyatakan, mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023.

Irman Gusman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Mantan Ketua DPD itu pernah divonis 4,5 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, Putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

Terkait "kartu kuning", Hasyim sebelumnya sudah empat kali disanksi DKPP. Pertama kali diberi peringatan keras terakhir saat terbukti melanggar etik, karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai wanita emas. Kedua, dijatuhi peringatan keras karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD.

Ketiga, Hasyim diberi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90. Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea.

Baca juga : Disidang DKPP Lagi, Ketua KPU di Ujung Tanduk

Selain itu, masih ada satu perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Yakni terkait kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi perkaranya masih berjalan di DKPP.

Apa dampak lima "kartu kuning" bagi Hasyim? Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, Putusan DKPP ini memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dituntut tegas. Putusan DKPP ini tidak akan memengaruhi posisi Hasyim meski sudah berulang kali diberi sanksi. Namun, Putusan DKPP itu tetap penting, karena bisa memengaruhi legitimasi KPU di mata publik.

“Meskipun KPU tetap menjalankan aktivitas dengan berlumuran pelanggaran, tetapi publik setidaknya memahami jika Pemilu kali ini tidak begitu bisa dipercaya,” ulasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.