Dark/Light Mode

Sekalipun Belum Tentu Benar 100 Persen

Putusan MK Harus Dipatuhi Partai Politik

Jumat, 1 Agustus 2025 07:20 WIB
Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Instagram/jimlyas)
Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Instagram/jimlyas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipatuhi dan dijalankan. Sekalipun, putusan MK belum tentu 100 persen benar. Namun, sebagai negara hukum, putusan MK tetap perlu dipatuhi bersama.

Demikian disampaikan Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshidiqie dalam Seminar Kebangsaan bertajuk ‘Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK', yang disiarkan secara daring, Kamis (31/7/2025).

“Jadi saya bilang, sama te­man-teman partai itu, udah lah, terima aja, ini permainan hidup. Belum tentu 100 persen benar juga itu, MK itu,” kata Jimly.

Baca juga : Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan 2 Tersangka

Pakar hukum tata negara ini tidak mempermasalahkan setiap warga negara mengkritik putu­san pengadilan. Namun, Jimly menyarankan kepada mereka yang sudah mendapatkan posisi pejabat negara, sebaiknya tidak ikut-ikutan melakukan kritik atas putusan pengadilan.

“Iya dalam hati aja. Jangan diungkapkan. Karena Anda pejabat publik, pejabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa, it's okay, gak apa-apa. Sebab kita ini negara hukum. Yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati, dan harus dibangun tradisi,” tegasnya.

Jimly menyarankan kepada seluruh pimpinan partai politik yang berkontestasi di pesta de­mokrasi Tanah Air, untuk melak­sanakan putusan MK. Bahkan, kata dia, sekalipun tidak setuju dengan putusan tersebut sebagai konsekuensi kepatuhan di dalam negara hukum.

Baca juga : Pembekuan Rekening Bikin Resah Nasabah

“Maksud saya, terlepas kita setuju gak setuju dengan putus MK ya sudah lah. Laksanakan saja. Perbaiki. Apakah putusan MK ini sempurna? Belum tentu juga,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin memastikan, seluruh komisioner KPU, termasuk yang di daerah selalu menjalankan putusan MK. Misalnya, putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, aturan yang mengubah batas minimal usia boleh di bawah 40 tahun.

Termasuk, putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Yayasan Perludem, memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah di­laksanakan secara terpisah. Dia mengatakan, momentum putu­san 135 menjadi pemantik untuk memperbaiki sistem Pemilu.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus

"Ada atau tidak adanya pu­tusan 135, kita harus merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Afifuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.