Dark/Light Mode

Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan 2 Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 07:10 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) 2013-2020. Mereka adalah Direktur Gas Pertamina 2012-2014, HK dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018, YA.

Kedua tersangka ditahan mulai Kamis (31/7/2025), selama 20 hari pertama, sampai dengan 19 Agustus 2025. HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung C1 LPK, sedangkan YA, di Cabang Gedung Merah Putih.

Keduanya diduga berperan da­lam pembelian atau impor LNG dari pemasok CCL, anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc.

Baca juga : Pembekuan Rekening Bikin Resah Nasabah

Pengadaan itu merugi­kan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 (113,8 juta) dolar AS atau setara sekitar Rp 1,8 triliun.

“Tersangka HK dan YA di­duga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pem­belian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kon­trak digabungkan menjadi satu kontrakpada 2015.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus

Jangka waktu kontrak pembe­lian yang diteken adalah selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu dimulai dari 2019-2039. Artinya, saat ini masih berjalan.

“Nilai kontrak kurang lebih dari 12 miliar dolar AS, tergan­tung harga gas. (Kontrak pem­belian) berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep.

Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prin­sip, HK dan YA bersama-sama KA diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Baca juga : Armada Mobil Jenazah Gratis Ditambah Dong

“Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.