Dark/Light Mode

Sekalipun Belum Tentu Benar 100 Persen

Putusan MK Harus Dipatuhi Partai Politik

Jumat, 1 Agustus 2025 07:20 WIB
Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Instagram/jimlyas)
Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Instagram/jimlyas)

 Sebelumnya 
Saat ini, kata Afif, pihaknya sedang menunggu rekayasa kon­stitusional yang dilakukanoleh DPR dan Pemerintah dalam ben­tuk undang-undang. Misalnya, tentang rentang waktu 2,5 tahun antara Pemilu nasional dan lokal.

"Artinya, akan ada perpan­jangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah," ujarnya.

Sementara, Presiden Partai Buruh, Said Abdullah mengungkapkan keinginan partainya agar setiap orang baik di Tanah Air mendapatkan ruang yang sama dalam berpolitik. Kata dia, jangan sampai sistem atau aturan main dalam pesta demokrasi menutup ruang putra putri ter­baik bangsa.

Baca juga : Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan 2 Tersangka

“Itulah kenapa Partai Buruh memindahkan pertarungan di DPR, kami tarik ke MK,” kata Iqbal saat membuka seminar tersebut.

Iqbal menjelaskan, Partai Buruh mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK. Materi yang digugat kali ini, kata dia, mengenai aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Tentang perjuangan mengha­pus ambang batas parlemen 4 persen ini, Said Iqbal berharap bisa menjadi tren positif yang dianggapnya membuka ruang masyarakat untuk berpolitik. Pasalnya, MK lebih dahulu memutuskan presidential threshold 0 persen untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca juga : Pembekuan Rekening Bikin Resah Nasabah

“Dengan presidential threshold 0 persen, seorang buruh pabrik dia bisa jadi presiden Republik Indonesia. Yang penting ruangnya sama, jangan kamu takut, jangan lagi kamu tunduk, kau menjadi bagian penting,”kata Iqbal menyemangati hadirin yang kebanyakan kader Partai Buruh.

Iqbal juga mengomentari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Partai Buruh, dite­gaskan mendukung putusan ini. Putusan ini, memisah pemilihan nasional dan daerah selama 2,5 tahun.

“Tentu pertimbangan yang matang dari MK tentang pemisa­han sistem pemilu ini. Bagi kami di partai nonparlemen, setidak-tidaknya untuk Partai Buruh ini adak kesempatan bertarung secara sempurna,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus

Diketahui, seminar ini me­nampilkan tiga pembicara. Yaitu, Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.