Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kurangi Kegaduhan Kontestasi

Imin Usul, Hapus Pilgub Dan Jabatan Gubernur

Selasa, 31 Januari 2023 07:35 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar. (Foto: Facebook)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar menilai, jabatan gubernur dalam sistem Pemerintahan Daerah sebaiknya ditiadakan. Pasalnya, gubernur sekadar perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.

Pria yang biasa dipanggi Cak Imin ini mengatakan, tahap awal untuk meniadakan posisi gu­bernur di Tanah Air, bisa dimu­lai dari peniadaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dengan begitu, gelaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hanya diperuntukan untuk memilih Wali Kota dan Bupati.

“Jadi, Pilkada nggak ada di tingkat provinsi, hanya ada di kabupaten dan kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi,” ujarnya, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Sulit Maju Di Pilpres, Ridwan Kamil Potensial Di Pilgub DKI Dan Jabar

Lebih lanjut, ia menegaskan, PKB akan memperjuangkan ga­gasan untuk menghapus jabatan gubernur dari stuktur pemer­intahan di Indonesia. Namun, pihaknya masih mendiskusikan usulan penghabusan jabatan tersebut dengan para ahli.

“PKB mengusulkan, pe­milihan langsung hanya un­tuk Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali). Pilgub tidak ada lagi, karena melelahkan. Selanjutnya, posisi gubernur pun nggak ada lagi, karena nggak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” jelas dia.

Wakil Ketua DPR ini juga ber­bicara soal salah satu kelemahan di era reformasi, yakni politik yang pragmatis dan kompe­tisi yang tidak ada hentinya. Menurut dia, kompetisi tersebut seolah terlihat damai, tapi sangat melelahkan karena tidak pernah berhenti selama 24 jam.

Baca juga : Husnul Khatimah, Ini 12 Rekor Baru Messi Usai Piala Dunia Qatar

“Ini sistem yang melelahkan, Pemilu yang pragmatis. Uang me­nentukan banyak hal dalam perilaku Pemilu, sehingga masa depan kader-kader NU juga agak madesu, masa depan suram,” kelakarnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasional dari Partai Buruh, Ilhamsyah menolak penghapusan jabatan gubernur dari sistem pemerintahan daerah. Menurut dia, penghapusan posisi tersebut akan membuat pemerintah pusat kesulitan dalam mensosilisasikan, dan mengkoor­dinasikan kebijakan nasional.

“Penghapusan tidak tepat. Sebab, Gubernur itu juga mem­berdayakan wilAyah untuk ke­bangkitan ekonomi, sosial, dan budaya. Peran gubernur juga sangat dibutuhkan Pemerintah Pusat, dalam mengkoordinasikan dan mensoasilisakan kebijakan pusat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot),” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan Kurator

Diketahui Gubernur merupak­an pemimpin dan penyelenggara pemerintahan di provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018. Pemilihan gubernur secara lang­sung pertama digelar di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2007 silam. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.