Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kurangi Kegaduhan Kontestasi
Imin Usul, Hapus Pilgub Dan Jabatan Gubernur
Selasa, 31 Januari 2023 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar menilai, jabatan gubernur dalam sistem Pemerintahan Daerah sebaiknya ditiadakan. Pasalnya, gubernur sekadar perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.
Pria yang biasa dipanggi Cak Imin ini mengatakan, tahap awal untuk meniadakan posisi gubernur di Tanah Air, bisa dimulai dari peniadaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dengan begitu, gelaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hanya diperuntukan untuk memilih Wali Kota dan Bupati.
“Jadi, Pilkada nggak ada di tingkat provinsi, hanya ada di kabupaten dan kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi,” ujarnya, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Sulit Maju Di Pilpres, Ridwan Kamil Potensial Di Pilgub DKI Dan Jabar
Lebih lanjut, ia menegaskan, PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur dari stuktur pemerintahan di Indonesia. Namun, pihaknya masih mendiskusikan usulan penghabusan jabatan tersebut dengan para ahli.
“PKB mengusulkan, pemilihan langsung hanya untuk Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali). Pilgub tidak ada lagi, karena melelahkan. Selanjutnya, posisi gubernur pun nggak ada lagi, karena nggak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” jelas dia.
Wakil Ketua DPR ini juga berbicara soal salah satu kelemahan di era reformasi, yakni politik yang pragmatis dan kompetisi yang tidak ada hentinya. Menurut dia, kompetisi tersebut seolah terlihat damai, tapi sangat melelahkan karena tidak pernah berhenti selama 24 jam.
Baca juga : Husnul Khatimah, Ini 12 Rekor Baru Messi Usai Piala Dunia Qatar
“Ini sistem yang melelahkan, Pemilu yang pragmatis. Uang menentukan banyak hal dalam perilaku Pemilu, sehingga masa depan kader-kader NU juga agak madesu, masa depan suram,” kelakarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasional dari Partai Buruh, Ilhamsyah menolak penghapusan jabatan gubernur dari sistem pemerintahan daerah. Menurut dia, penghapusan posisi tersebut akan membuat pemerintah pusat kesulitan dalam mensosilisasikan, dan mengkoordinasikan kebijakan nasional.
“Penghapusan tidak tepat. Sebab, Gubernur itu juga memberdayakan wilAyah untuk kebangkitan ekonomi, sosial, dan budaya. Peran gubernur juga sangat dibutuhkan Pemerintah Pusat, dalam mengkoordinasikan dan mensoasilisakan kebijakan pusat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot),” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan Kurator
Diketahui Gubernur merupakan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan di provinsi. Tugas dan wewenang gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018. Pemilihan gubernur secara langsung pertama digelar di Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2007 silam. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya