Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Matangkan Materi Gugatan Ke MK
Apkasi Tegaskan Kepala Daerah Jabat 5 Tahun
Kamis, 18 Januari 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
“Jangan sampai, ada yang dirugikan. Jadi yang diserentaknya apanya dulu? Kan yang diserentakkan adalah Pilkada-nya, bukan masa jabatannya. Jadi, ini harus bertahap,” tegasnya.
Hendy berdalih, bupati adalah hasil pemilihan lansung oleh masyarakat. Sementara penjabatbupati boleh diserentakkan, karena masuk dalam regulasi ASN.
Baca juga : BPK Sebut Mentan Pemimpin Tegas, Ciptakan Sejarah Baru Perkuat Pangan
Dia pun mencontohkan, perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . “Teman-teman di KPK masa jabatannya diperpanjang satu tahun. Ada regulasi yang memperbolehkan. Itu bagus, itu hal yang benar. Sedangkan masa jabatan kami dipotong,” tandasnya.
Senada, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyebutkan,gugatan ke MK merupakan keputusan bersama Apkasi terkait pengurangan masa jabatan. “Agenda utama upaya hukum Apkasi terkait pengurangan masa jabatan sejumlah kepala daerah di Indonesia. Kemarin, kami membuat satu kesepakatan terkait keresahan kita untuk menjadi satu bahan materi mengajukan gugatan ke MK,” ucapnya.
Baca juga : Relawan GSP Bagikan Susu Dan Merchandise Buat Warga Maluku
Dia mengungkapkan, kesepakatan yang ada sepenuhnya telah ditangani Tim Advokasi Apkasi. Menurut dia, pihaknya menargetkan sebelum Februari 2024 seluruh materi gugatan telah rampung dan siap didaftarkan ke MK.
“Semua sepakat. Karena memang ini hak konstitusi kami, jadi bukan karena sesuatu hal. Adanya pemangkasan masa jabatan kepala daerah tentu membuat banyak program kerja yang telah disusun tidak dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Baca juga : BNPT Rumuskan Strategi Jitu Lawan Kelompok Radikal Dengan Ilmu Pengetahuan
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 18/1/2024 dengan judul Matangkan Materi Gugatan Ke MK, Apkasi Tegaskan Kepala Daerah Jabat 5 Tahun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya