Dark/Light Mode

Matangkan Materi Gugatan Ke MK

Apkasi Tegaskan Kepala Daerah Jabat 5 Tahun

Kamis, 18 Januari 2024 07:40 WIB
Bupati Jember yang juga Koordinator Apkasi Provinsi Jawa Timur (Jatim), Hendy Siswanto. (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)
Bupati Jember yang juga Koordinator Apkasi Provinsi Jawa Timur (Jatim), Hendy Siswanto. (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tengah mematangkan materi gugatan tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menekankan, sesuai konstitusi, setiap kepala daerah menjabat 5 tahun. Pemotongan masa jabatan melalui Undang-Undang (UU) Pilkada, berten­tangan dengan konstitusi.

Baca juga : BPK Sebut Mentan Pemimpin Tegas, Ciptakan Sejarah Baru Perkuat Pangan

Bupati Jember yang juga Koordinator Apkasi Provinsi Jawa Timur (Jatim), Hendy Siswanto mengatakan, Apkasi sepakat membentuk tim kecil, sebagai kuasa untuk menyampaikan tuntutan bupati ke MK maupun lembaga terkait lainnya, dalam pertemuan 273 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020, di Jakarta, Kamis (11/1/2024) lalu.

Menurut Hendy, dia mendapat tugas mengoordinatori tim kecil, untuk menggodok gugatan ke MK. Tim tersebut beranggota­kan 10 orang, untuk memper­siapkan gugatan.

Baca juga : Relawan GSP Bagikan Susu Dan Merchandise Buat Warga Maluku

“Pilkada serentak tahun ini, menyebabkan masa jabatan para pemenang Pilkada 2020 terancam terpangkas alias tidak genap lima tahun. Sementara ini, saya diminta jadi koordinator,tapi saya berharap Ketua Umum Apkasi yang menjadi koordinatornya, karena ini masalah nasion­al,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Dalam gugatan itu, lanjut Hendy, pihaknya meminta agar masa jabatan kepala daerah tetap genap lima tahun. Terlebih, ungkapdua, Surat Keputusan (SK) para kepala daerah hasil Pilkada 2020, masih tetap lima tahun.

Baca juga : BNPT Rumuskan Strategi Jitu Lawan Kelompok Radikal Dengan Ilmu Pengetahuan

“Sampai hari ini, belum ada regulasi yang merevisi SK itu atau memberhentikan mulai bu­lan apa. Kalau ngomong Pilkada serentak, ada regulasinya. Tapi, untuk bupati yang habis masa ja­batannya belum ada,” jelas dia.

Hendy menegaskan, Pilkada serentak seharusnya menjamin hak-hak masyarakat. Selain itu, UU terkait Pilkada juga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan menyalahi prosedur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.