Dark/Light Mode

Hindari Polemik Jelang Pilkada

Sebaiknya Pemberian Bansos Diatur Ulang

Sabtu, 30 Maret 2024 07:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberian bantuan sosial (bansos) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan. Meski dibutuhkan oleh masyarakat miskin, bansos dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, bansos tak boleh disalurkan jelang Pilkada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tidak sepakat dengan usul KPK agar penyaluran bansos jelang Pilkada 2024 dihentikan.

Menurut dia, kebijakan atau langkah tersebut tidak tepat un­tuk dijalankan, karena masyara­kat miskin masih membutuhkan bantuan.

Baca juga : Jakarta Kota Khusus Legislatif

“Menurut saya, usulan tersebut kurang bijak. Harus dibedakan. Skema bansos dan Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dia menegaskan, penyaluran bansos tak memiliki alasan dihentikan. Sebab, penyaluran bansos sudah diatur dalam undang-undang dan memiliki tar­get penerima secara berkala.

“Misalnya, PKH (Progam Keluarga Harapan). Itu disalurkan setiap tiga bulan sekali, masa ha­rus di-stop. Kemudian bantuan pangan, itu kan ada regulasinya, siapa targetnya dan seterusnya,” jelas Muhadjir.

Baca juga : Payah, Proyek Pengendali Banjir Di DKI Nggak Serius

Harusnya, sambung dia, pengawasan penyaluran bansos diperketat oleh KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga inspektorat. Dengan begitu, bansos bisa diawasi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selama ini, bansos bermanfaat untuk masyarakat miskin dan menekan kelaparan bagi mereka. Masa lapar boleh ditunda sambil menunggu Pilkada,” cetusnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta ti­dak ada penyaluran bansos jelang Pilkada 2024. Dia pun mengusul­kan adanya aturan yang melarang penyaluran bansos jelang Pemilu, termasuk Pilkada.

Baca juga : Setan Merah Belum Kapok Buru Tiket Eropa

“Saya berharap, ada Perda atau apapun yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada. Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada peny­aluran bansos sebelum Pilkada,” ujarnya dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pegiat Jaga Pemilu Luky Djani mendukung keinginan KPK soal penghentian penyaluran bansos sebelum Pilkada. “Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.