Dark/Light Mode

Kompak Minta Pilpres Ulang

Serangan Anies-Ganjar Dipatahkan Yusril Cs

Kamis, 28 Maret 2024 08:30 WIB
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: Antara)
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi telah membacakan permohonan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik Anies maupun Ganjar kompak minta Pilpres diulang. Namun, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kubu Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, langsung mematahkan serangan Anies dan Ganjar. Kata dia, tidak ada sejarahnya di Indonesia, Pilpres diulang.

Rabu (28/03/2024), MK menggelar sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Agenda sidang mendengarkan materi gugatan dari kedua pemohon. Yakni permohonan dari Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua paslon terjun langsung ke MK membacakan permohonannya.

Anies yang mendapatkan kesempatan pertama membacakan permohonannya di hadapan 8 hakim MK. Dalam kesempatan ini, Anies merasa Pilpres 2024 yang telah dilaksanakan tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyatakan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024, tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Bukan cuma itu, Anies juga menyoroti intervensi penguasa, pengerahan aparat, hingga politisasi bantuan sosial.

Menurutnya, dugaan intervensi tersebut merambah hingga ke pimpinan MK yang dianggapnya bisa membahayakan fondasi demokrasi Indonesia.

Baca juga : Jokowi Usahakan Bansos Sampai Desember

“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan,” kata Anies, di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Beres menyampaikan permohonan, giliran anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto membacakan petitum gugatannya. Pria yang akrab disapa BW ini mengatakan, Pemilu kali ini, diwarnai dugaan kecurangan sejak proses pendaftaran, kampanye, hingga pencoblosan.

Atas dasar sejumlah argumen tersebut, BW meminta MK mendiskualifikasi paslon 02, serta memerintahkan KPU melakukan Pilpres ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang selanjutnya mendengar permohonan dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Inti permohonannya sama seperti yang disampaikan AMIN. Kubu Ganjar meminta MK membatalkan keputusan KPU, dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegas Ganjar.

Berangkat dari dugaan tersebut, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres dan meminta KPU mengulang Pilpres tanpa menyertakan Prabowo-Gibran. “Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Todung.

Baca juga : Sidang Gugatan di MK Dimulai Hari Ini, 01-03 & 02 Mulai Saling Serang

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan yang disampaikan kubu AMIN maupun Ganjar mudah dipatahkan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai gugatan tersebut lebih banyak berisi narasi, dibanding fakta adanya dugaan kecurangan secara TSM  (terstruktur, sistematis, massif) yang selama ini kerap digaungkan.

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ucap Yusril, di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Yusril pun menyoroti salah satu permohonan kubu AMIN dan Ganjar dalam gugatannya, yakni ingin adanya Pilpres ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran. Dalam sejarah, Yusril menyebut, tidak pernah ada Pilpres ulang di Indonesia. Apalagi dilakukan secara menyeluruh.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita, belum pernah, bahkan tak ada aturannya pemilihan presiden diulang secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons seringnya nama Presiden Joko Widodo disebut dalam sidang perdana PHPU Pilpres di MK.

Baca juga : Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah

Menurut Dini, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya proses persidangan, pembuktian hingga putusannya kepada MK. Sebab, sidang sengketa itu menjadi kewenangan penuh MK.

“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Meski begitu, Dini menyampaikan, dalam setiap upaya hukum berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut dengan alat bukti maupun keterangan yang valid.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.