Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Heru Hidayat

Jaksa Eksekusi Aset 687 Juta Lembar Saham

Sabtu, 30 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan kembali menyita aset milik Heru Hidayat terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kali ini, aset yang disita berupa 687 juta lembar saham. “Paket saham dimaksud tercantum ses­uai akta notaris pernyataan kepu­tusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia l, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Baca juga : Sidangkan Gugatan Pilpres, MK Kembali Diuji Kewibawaannya

Penyitaan dilaksanakan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, yang didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung.

Sumedana menerangkan, penyitaan saham ini sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tang­gal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca juga : Serangan Anies-Ganjar Dipatahkan Yusril Cs

“Setelah dilakukan sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melaku­kan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejari Luwu Timur,” imbuh Sumedana

Selanjutnya, jaksa eksekutor segera menyerahkannya kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur. Hal ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas na­ma terpidana Heru Hidayat sebe­sar Rp 12.643.400.946.226 dalam perkara korupsi PT Asabri.

Baca juga : Prabowo Belum Tawari Menteri Ke Siapa Pun

Sebelumnya, Kejagung juga mengeksekusi aset milik ter­pidana Heru Hidayat, yakni 13 bidang tanah seluas 86.437 meter persegi (m2) di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Lokasinya berdekatan dengan lapangan golf Black Rock Golf, yang telah disita pada 2021.

“Kemudian aset tersebut diti­tipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” ungkap Sumedana pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.