Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mendagri Usulkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik Bertahap
Senin, 8 Juli 2024 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap.
Pelantikan tahap pertama, bagi yang tidak ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan digelar pada 1 Januari 2025.
“Usulan kami nanti adalah ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” ujar Tito, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024.
Baca juga : Mendagri Bakal Cek Langsung APBD Jelang Pilkada 2024
"Kepala daerah definitif yang 270. Kalau berakhir kan harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa nggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari," tuturnya.
Usulan itu bukan tanpa alasan. Menurut Tito, pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil pilkada di MK bisa berlangsung lama.
Dia mencontohkan soal sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK memakan waktu hingga satu tahun tiga bulan.
"Kita kan nggak mungkin dong ke pelantikannya, orangnya ada, kok nggak dilantik-lantik," tuturnya.
Baca juga : Ajakan Mahfud MD: Terima Hasil Pilpres, Jangan Marah Mulu
"Kita bikin, kalau kami, Kemendagri, mengajukan pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," tambah eks Kapolri ini.
Sementara pelantikan kepala daerah gelombang selanjutnya akan berdasarkan sesuai dengan hasil sengketa pilkada yang sudah mendapatkan putusan dari MK.
“Mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Dan mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang,” tuturnya.
Tito menyatakan, akan membicarakan usulan tersebut dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : Menag: Jadikan Semangat Tahun Baru Islam Inspirasi Perbaiki Diri & Beri Kontribusi
“Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan,” tandas Tito.
Untuk diketahui, hari Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya