Dark/Light Mode

Rieke: Pendaftaran Calon Pilkada Acuannya Putusan MK!

Jumat, 23 Agustus 2024 16:12 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aturan pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Rieke kepada RM.id, Jumat (23/8/2024).

Rieke menyebut, ibarat permainan, bola ada di tiga institusi. Pertama yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan batalnya RUU Pilkada, Rieke menegaskan, KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk itu, PDI Perjuangan mendesak KPU segera menyelesaikan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024.

Baca juga : Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah

Bola kedua, kata Rieke, ada di DPR. DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas PKPU Perubahan.

"Di sini perlu diingat, dalam rapat tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Artinya, sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," ingatnya tegas.

Bola ketiga, lanjut Rieke, ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia pun mendesak draft perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham.

Perlu juga mlibatkan Kementerian dan Lembaga lain yang tetkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Baca juga : Firman Soebagyo: Harus Ada PKPU Sesuai Putusan MK

"Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, seperti telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, artinya wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," ujarnya.

Jika sampai tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, Rieke menegaskan, KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Pilkada dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sangat bisa. Ini pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Alasannya tidak quorum. Dasco menyebut, putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga : KPU Pastikan Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco, Kamis (22/8/2024) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.