Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Raker Dengan DPR
Rencananya KPU akan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam rapat tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Doli.
Baca juga : Muktamar PKB Dibuka Wapres, Imin Kembali Terpilih Secara Aklamasi
Terpisah, politisi PDIP, Chico Hakim menegaskan, memang sudah seharusnya KPU patuh terhadap putusan MK. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat. “Namun, tetap harus kita kawal sampai selesai KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah karena perlu ada prosedur yang harus dilalui. Pada prinsipnya, tanpa prosedur ini pun, KPU wajib melaksanakan putusan MK,” pinta Chiko Hakim, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin bersyukur dengan komitmen KPU yang menerapkan mekanisme Pilkada sesuai dengan putusan MK. Said pun mengaku, telah mendapat jaminan dari Ketua KPU bahwa penyelenggaraan Pemilu bakal menindaklanjuti putusan hakim mahkamah.
“Kami bersyukur KPU bisa menjadi lembaga yang menjaga independensinya dan memedomani putusan pengadilan. Namun, kami di partai Buruh sampai tingkat ranting ikut mengawal agar KPUD tidak disusupi dengan kepentingan politik tertentu,” tekan Said saat dihubungi Rakyat Merdeka. (24/8/2024).
Baca juga : Prabowo: Saya Selalu Didukung Jokowi
Ketua DPP Partai Hanura, Hengki Irawan menegaskan, kehendak rakyat adalah hukum tertinggi dalam demokrasi. KPU pun wajib mendengarkan aspirasi rakyat. Ditambah lagi setelah ada putusan MK. “Yang harus diwaspadai KPU ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR soal penyesuaian jadwal pendaftaran agar partai non-seat bisa mengkonsolidasikan pencalonan, itu juga jangan sampai mundur ngakalin batas usia Cakada,” terang Hengki.
Terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, draf PKPU sudah sesuai dengan konstitusi. “PKPU tersebut diharapkan dapat diterima oleh DPR dalam forum konsultasi Senin 26 Agustus 2024 sehingga dapat mengakhiri polemik atau pro dan kontra. Jadi, draf PKPU yang melaksanakan putusan MK harus dihormati,” pungkas Prof Suparji.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 25 Agustus 2024 dengan judul DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya