Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Maju di Pilkada Ambon, Bodewin Wattimena Mundur dari Sekwan DPRD Maluku dan ASN
Kamis, 29 Agustus 2024 12:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bodewin M Wattimena mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasan pengunduran diri tersebut lantaran Bodewin Wattimena akan maju dalam Pilkada 2024, sebagai bakal calon Wali Kota Ambon.
Bodewin bercerita, Selasa pagi (27/8/2024), dirinya memimpin apel terakhir di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. “Sekaligus saya menyampaikan kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak, bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Provinsi Maluku dan juga selaku ASN," kata Wattimena, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (27/8/2024).
Baca juga : Pramono Anung Tak Wajib Mundur Dari Seskab, Istana: Cukup Cuti Saat Kampanye
Wattimena telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pj Gubernur Maluku, dengan tembusan kepada Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. Hal ini membuktikan kepatuhannya, terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN. Dalam aturan itu, seseorang yang akan maju dalam Pilkada, harus memundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN ketika akan mendaftar ke KPU.
"Sudah diterima dan tanda terimanya juga sudah saya peroleh. Jadi saya berharap ini menjadi sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk di dalamnya bersedia mengundurkan diri," ucapnya.
Baca juga : Jadi Cawabup Adik Sekpri Jokowi Di Pilkada Boyolali, Dwi Fajar Mundur Dari PDIP
Menurut Wattimena, pengunduran diri sebagai ASN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar ke KPU. "Nanti prosesnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku lewat BKD, sesuai ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan kalau kita memenuhi syarat, nantinya di tanggal 22 September 2024, ditetapkan sebagai calon wali kota," ucapnya.
Wattimena berharap, sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota, keputusan pemberhentian sudah diterima. Agar pihaknya bisa lebih fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan, dan tidak lagi terganggu dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekwan DPRD Provinsi Maluku maupun ASN.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya