Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilkada Kudus, eks Ketua Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana
Kamis, 26 September 2024 14:53 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus bersikap netral dalam Pilkada.
Mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu.
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar Abhan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Hal ini disampaikan Abhan menanggapi beredarnya foto dan video Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum kepala dinas serta ASN yang dinilai menunjukkan keberpihakannya ke salah satu paslon.
“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatanya," sambungnya.
Baca juga : Pilkada Dimulai, KSP Ingatkan Layanan Publik Tidak Boleh Terhenti
Senada, menanggapi video viral tersebut, Pengamat Politik Herry Mendrofa pun menyoroti netralitas ASN.
“Ya adalah kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tidak ada kompromi apapun jika ini dilanggar," tegas Herry.
Ia menyebut, jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan Hasan bisa melaporkannya ke Bawaslu.
“Jika buktinya jelas dan sah, laporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.
Baca juga : Menteri Siti Lindungi Pejuang Lingkungan
“Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya. Harus ada permintaan dari DPRD," tutur Fickar.
Sementara Bawaslu Kudus mengingatkan semua jajaran pengawas untuk tetap komitmen bersikap netral, jujur, dan adil selama melakukan pengawasan Pilkada 2024.
"Selain itu, harus bersikap profesional, independen, dan tidak memihak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan saat Apel Siaga Tahapan Pengawasan Pilkada 2024, di Balai Jagong Kudus, Kamis (26/9/2024).
Wahibul menegaskan, Bawaslu merupakan garda depan dalam pengawasan di tingkat wilayah masing-masing dan memiliki tugas berat menjaga integritas selama tahapan pemilihan.
Selain itu, kata dia, pengawasan bukan sekadar tugas, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dan tanggung jawab moral kepada masyarakat Kudus dan bangsa ini.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Ingatkan Petugas Pemilu Taat Hukum dan Jaga Netralitas
Pilkada 2024 yang digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan gubernur, kata dia, merupakan agenda besar yang harus disukseskan bersama.
"Saat ini memasuki periode tahapan pemilihan, tahapan masing-masing pasangan calon berebut simpatik menawarkan visi dan programnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya