Dark/Light Mode

Bawaslu Jabar Terima 27 Laporan

Tren Pelanggaran Pemilu Pelakunya Kades Dan ASN

Selasa, 8 Oktober 2024 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama 11 hari masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran pemilu

Rinciannya, 21 perkara ber­asal dari laporan masyarakat dan 6 perkara lainnya berupa temuan dari pengawas pemilu (panwaslu).

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu selama 11 hari pelaksanaan kampanye di Pilkada Jabar.

“Tren pelanggarannya masih didominasi dengan netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Zacky dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

Zacky mengatakan, pelang­garan netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu ada 10 perkara. Kasusnya tersebar di Kabupaten Ciamis 3 perkara, Subang 1 perka­ra, Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara, Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.

Baca juga : Wapres Bangga SDGs Di Indonesia Melesat

“Selain itu, ada politik uang, di Kabupaten Subang 1 perkara, dan Kota Cimahi dua perkara,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya, ungkap Zacky, kampanye di tempat yang dilarang seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Kasus kampanye di lembaga pendidikan, kata dia, terjadi di Cianjur dengan tiga perkara.

Kemudian, lanjut dia, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK). Yaitu, terjadi di Kunin­gan satu perkara, Kota Cimahi satu perkara, dan Garut satu perkara. Selanjutnya, kampanye menggunakan fasilitas atau pro­gram negara terjadi di Karawang sebanyak satu perkara.

“Sekarang masih proses pe­nanganan di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Atas banyaknya laporan pelanggaran pemilu, Zacky mengimbau seluruh pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) juga calon bupati (cabup) dan calon wali kota (cawalkot) untuk memperhatikan kembali aturan yang ada.

Baca juga : Partai NasDem Tetap Dukung Prabowo-Gibran

“Yaitu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada utamanya soal larangan dan sanksi kampanye,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Pilkada dijelaskan bahwa ben­tuk pelanggaran dalam pemilu antara lain, money politics, ne­tralitas ASN dan pejabat negara, kepala desa, penyebaran infor­masi hoaks, politisasi SARA dan lainnya.

“Sanksi baru dapat ditetapkan jika memang dalam aduan terse­but terbukti ASN dan Kepala Desa melakukan pelanggaran pemilu,” tegas Zacky.

Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu baru memberikan reko­mendasi pada Badan Kepega­waian Negara (BKN) untuk penelisikan lebih lanjut atas aduan tersebut. Selanjutnya, kata dia, BKN yang akan mengkaji dan memeriksa terhadap para ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Apakah hukuman disiplin­nya sedang, ringan, atau berat, itu nanti rekomendasi BKN,” kata Zacky.

Baca juga : Tidak Layani Pernikahan Di Bawah Umur, KUA Lindungi Hak Anak

Sedangkan untuk temuan pelanggaran kampanye yang di­lakukan paslon, terutama dalam dugaan tiga perkara money poli­tics di Jabar, Zacky mengatakan, tahapannya masih dalam pe­nanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bagaimana tanggapan Peme­rintah Provinsi (Pemprov) Jabar? Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan komitmennya untuk mewu­judkan pemilu yang jujur, adil, beretika, dan demokrasi yang berintegritas.

“Saya rasa semua kepala dae­rah sudah lebih tegas mengingat­kan jajarannya agar ASN netral dan berintegritas,” kata Bey dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

Namun demikian, kata Bey, pelanggaran terkait netralitas ASN memang menjadi hal yang selalu berulang dalam setiap pemilu. Harusnya, kata dia, para ASN sejalan antara ucapan, piki­ran dan perilaku atau perbuatan.

“Jangan ucapannya netral tapi perbuatannya atau pikirannya tidak netral,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.