Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bawaslu Papua Selatan Gandeng Mahasiswa Dan Jurnalis Kawal Pilkada
Kamis, 17 Oktober 2024 09:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan mengundang jurnalis dari berbagai media, perwakilan mahasiswa, dan pemuda untuk berkomitmen bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Khususnya untuk menepis pemberitaan yang tidak benar alias hoaks.
Terkhusus kepada media massa, mereka mendapatkan penguatan pemberitaan dalam mengawal proses demokrasi pemilihan kepala daerah.
"Sehingga pemberitaan yang disampaikan oleh media massa menekan pemberitaan hoaks," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Peran media massa disebut Ahmad Muhazir sangat besar, karena melalui pemberitaan masyarakat menjadi tahu dan bisa teredukasi serta mengetahui berbagai informasi termasuk bagaimana berpolitik yang benar.
Baca juga : Konferensi DataOn Humanica: Bahas Masa Depan HR Berbasis Data
"Dalam masa kampanye seperti sekarang ini, bahwa indeks kerawanan pelanggaran tertinggi ada di masa kampanye, yakni money politic dan ujaran kebencian. Sejumlah laporan dan temuan kini sedang ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten dan provinsi," terangnya.
Dalam pengumpulan media tersebut, Bawaslu Papua Selatan menghadirkan narasumber Anang Budiono selaku Sekretaris AJI, Humas Bawaslu RI Adrian dan Masayu Fitri, serta Ketua Sementara Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan sekaligus Jurnalis Jubi di Kabupaten Merauke Emanuel Eman Riberu.
Para narasumber memaparkan seputar bagaimana peserta ikut mengawasi proses dan tahapan Pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. Kemudian bagaimana memberikan informasi yang benar, serta mengedukasi guna menekan berita hoaks.
Sementara hasil pengawasan konten media sosial (siber) Pilkada 2024 hingga Oktober ini, ada 105 laporan dengan laporan terbanyak adalah ujaran kebencian dan hoaks. Rata-rata paling banyak muncul di Tiktok.
Baca juga : Dakwah Itu Mengajak pada Kebaikan dan Mengingatkan Jangan Berbuat Jahat
Maka peran mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk selanjutkan diteruskan ke Bawaslu RI.
Lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemenkominfo untuk men-take down konten hoaks tersebut. Selain itu juga laporkan secara online di saluran WhatsApp 08119810123 atau email @bawaslu.go.id dan diharapkan orang muda semakin cermat untuk menjaring informasi dan tidak mudah diadu domba isu sara dan hoaks.
Terpisah, Humas Bawaslu Masayu Fitri, menjelaskan bahwa Pada media gathering juga menegaskan kepada jurnalis, bahwa berdasarkan jadwal tahapan kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misinya ke media massa baik cetak maupun elektronik mulai 10-23 November 2024.
"Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum," paparnya.
Baca juga : Warga Palestina: Mending Mati Daripada Ngungsi
Masayu mengingatkan ada sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000," tegas Masayu Fitri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya