Dark/Light Mode

Sumbangan Kampanye Pilgub Banten

Airin-Ade Dapat Rp 6,6 Miliar, Andra-Dimyati Rp 4,3 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2024 07:20 WIB
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. (Foto: Dok. KPU Banten)
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. (Foto: Dok. KPU Banten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) meminta pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Banten dan timnya jujur mengisi Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Termasuk, sumbangan jasa juga harus dilaporkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meri­lis LPSDK pasangan Cagub dan Cawagub Banten 2024. LPSDK dari kedua pasangan calon (paslon) diterima pada Kamis (24/10/2024).

“LPSDK dari paslon Airin-Ade diserahkan pukul 17:46 WIB. Sedangkan paslon Andra-Dimyati LPSDK-nya diserahkan pukul 23:21 WIB,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Laporan dana sumbangan untuk paslon tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 542/PL.02.5-pu/36/2024 yang rilis pada Selasa (29/10/2024).

Paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi menerima dana sumbangan sebesar Rp 6.625.000.000. Rinciannya, Rp 5 miliar dari pribadi calon, perseorangan sebesar Rp 275 juta, badan dan hukum swasta Rp 1.350.000.000.

Sumbangan yang diterima paslon Cagub-Cawagub Banten yang didukung Partai Golkar dan PDIP ini, semuanya dalam bentuk uang.

Baca juga : DKI Siap Perkuat Sinergi Dengan Daerah Tetangga

Sementara, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah menerima sumbangan sebesar Rp 4.322.152.000. Rinciannya, Rp 248.190.000 dari parpol atau gabungan parpol dan Rp 4.073.962.000 dari pribadi.

Paslon yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai NasDem itu hanya menerima sumbangan dalam bentuk barang.

“Saat ini kedua paslon masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka kampanye Pilgub Banten,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, dalam waktu dekat, kedua paslon akan dijadwalkan untuk menjalani de­bat kedua yang rencananya akan berlangsung, Rabu (6/11/2024). Dia mengajak masyarakat berpartisipasi untuk keberhasi­lan penyelenggaraan Pilkada Banten 2024.

“Pilkada ini penting karena untuk menentukan kemajuan daerah, baik kabupaten/kota dan juga provinsi,” tandas Ihsan.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja menambahkan, mayori­tas sumbangan dana kampanye yang diterima oleh dua pasangan Cagub-Cawagub Banten terse­but bersumber dari partai politik (parpol) dan pihak swasta.

Baca juga : AS Roma Vs Torino, Awas, Gigitan Sang Serigala

“Sumbangan dana kampanye masing-masing palson kemung­kinan bakal bertambah karena kampanye masih lama,” kata Subagja dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Subagja mengingatkan kedua paslon terkait batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilgub Banten 2024, yaitu sebesar Rp 900 miliar. “Hal ini sesuai kesepakatan antara KPU dengan kedua pasangan Cagub-Cawagub Banten,” ujarnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir meminta kepada para tim paslon Cagub-Cawagub jujur dalam mengisi LPSDK dalam Pilgub Banten.

Tim paslon, tambah dia, jugaharus mematuhi ketentuan terkait dana kampanye, yaitu dengan melaporkan sumber dan bentuk dana kampanye, mencatat pem­bukuan dana kampanye, sesuai dengan jenis dana kampanye.

“Kami harapkan, tim paslon juga melaporkan penerimaan jasa kampanye,” imbau Badrul dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Badrul menjelaskan, sumbangan jasa kampanye meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain, yang manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa. Kelengkapan LPSDK untuk mewujudkan transparansi publik.

Baca juga : Kalahkan Nicolas Jarry Di Tennis Paris Masters 2024, Alcaraz Balas Dendam

Menurut Badrul, bantuan atau pemberian jasa dapat dikonversikan dalam bentuk uang ber­dasarkan harga pasar yang wajar. Atau berdasarkan harga yang ditetapkan sesuai dengan ke­tentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan cuma dana berupa uangnya saja yang dilaporkan, tapi barang atau jasa juga harus dilaporkan,” tandas Badrul.

Badrul juga mengingatkan para paslon tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang be­rasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing. Juga, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain, juga nggak boleh,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.