Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kepala Daerah 2 Periode Maju Pilkada 2024
Pakar Hukum: MA Harus Bertindak, KPU Mesti Koreksi
Kamis, 14 November 2024 21:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus bertindak menyikapi adanya kepala daerah yang sudah dua periode menjabat, tetapi maju lagi dalam Pilkada 2024.
“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” ucap Margarito Kamis dalam diskusi “Dialektika Demokrasi bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum”, di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga : Jaksa Agung Ke Kepala Daerah: Jika Pemimpin Bersih, Anak Buah Takut Korupsi
“Ada seseorang sudah dua periode, tapi ikut Pilkada. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” tuturnya.
Margarito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, untuk mengoreksi hal tersebut.
Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi. Mahkamah Konstitusi (MK), mengatur seperti itu.
Baca juga : Debat Perdana Pilkada Jakarta, RK Dinilai Unggul, Program Lebih Realistis
“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” ucapnya.
Menurut Margarito, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.
“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” ingatnya.
Baca juga : Partai Golkar Dukung Aksi Berantas Korupsi
Dia menyatakan, orang yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Jika ditolak, bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA. Oleh karena itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK,” tandas Margarito.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga berharap MA dan pihak terkait untuk menghormati UU PIlkada dan ketentuan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya