Pakar Hukum: MA Harus Bertindak, KPU Mesti Koreksi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus bertindak menyikapi adanya kepala daerah yang sudah dua periode menjabat, tetapi maju lagi dalam Pilkada 2024.
Kamis, 14 November 2024 21:18 WIB