Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pelanggaran Pilkada Di Banten
Mayoritas Laporan Bawaslu Isinya Tentang Netralitas ASN
Jumat, 15 November 2024 07:20 WIB
Sebelumnya
“Orang yang dipanggil itu belum tentu dinyatakan bersalah, karena ada praduga tak bersalah. Dan, kemudian nanti akan kita laporkan ke publik beserta status laporannya,” jelas Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty menambahkan, ada sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada Serentak 2024. Dia mengungkapkan, ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di seluruh Indonesia.
“Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilanggar kepala desa adalah ikut serta dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Lolly dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Baca juga : Awas, Bangunan Roboh Dan Longsor Mengancam
Pelanggaran lainnya, beber Lolly, kepala desa menguntungkan atau merugikan paslon, kepala desa memberikan dukungan kepada paslon dan kepala desa mengarahkan untuk memilih paslon tertentu.
“Pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak berada di Provinsi Banten. Kemudian berurutan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” bebernya.
Lolly mengajak daerah lain untuk mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan, dan saling menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Sebab, lima provinsi tertinggi terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut punya pekerjaan rumah lebih.
Baca juga : Indonesia Vs Jepang, Tim Garuda Siap Bikin Kejutan
“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ajak Lolly.
Selain itu, Lolly menjelaskan, rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa. Rinciannya, 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan tidak dapat diterima.
Lolly mengatakan, dari 83 yang diregistrasi, putusannya menolak seluruhnya sebanyak34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.
Baca juga : Jorji Dan Jojo Menyala
“Artinya sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya