Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa Hasil Pilkada dan Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
Senin, 9 Desember 2024 13:56 WIB
Pilkada Serentak 2024 menjadi momen bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sebagai penyelenggaraan Pilkada serentak kelima di Tanah Air, proses ini mencakup 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara telah dilaksanakan pada 27 November 2024, menandai tonggak penting dalam membangun sistem demokrasi yang lebih mapan.
Saat ini, tahapan rekapitulasi suara telah selesai di tingkat kabupaten, kota, dan sebagian besar provinsi. Proses selanjutnya adalah penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, sebagaimana diumumkan oleh KPU. Tahapan ini menjadi bagian krusial untuk memastikan keberlanjutan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam demokrasi.
Perselisihan Hasil Pilkada dan Mekanisme Penyelesaian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perselisihan hasil Pilkada dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memenuhi syarat tertentu, termasuk ambang batas selisih suara. Mekanisme ini bertujuan memberikan jalur hukum yang adil dan damai bagi pihak yang merasa dirugikan, sekaligus mencegah konflik horizontal. Hingga 9 Desember 2024, MK telah menerima 119 permohonan sengketa, mayoritas terkait pemilihan calon bupati dan wakil bupati.
Hingga saat ini, pengadilan khusus Pilkada yang diamanatkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum terbentuk, sehingga semua perkara masih ditangani oleh MK. Dalam konteks ini, pembentukan badan peradilan khusus Pilkada menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan legitimasi dan kepastian hukum.
Baca juga : Mengawasi Gugatan Pilkada di MK
Pentingnya Supremasi Hukum dalam Demokrasi
Supremasi hukum adalah pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat. Menurut Gustav Radbruch, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa. Di sisi lain, pandangan Gwendolen M Carter, John H Herz, dan Henry B Mayo menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan baik jika semua pihak tunduk pada aturan hukum.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Ramlan Surbakti bahwa penegakan ketentuan hukum pemilu, meliputi administrasi, pidana, dan kode etik, adalah kunci demokrasi yang matang. Penanganan sengketa hasil Pilkada tidak hanya menjadi mekanisme hukum, tetapi juga sarana pendidikan politik dan literasi hukum bagi masyarakat.
Tantangan dalam Proses Sengketa Pilkada
Seperti pemilihan sebelumnya, beberapa calon kepala daerah yang kalah kerap mempersoalkan hasil perolehan suara. Tantangan utama adalah membangun kepercayaan publik terhadap institusi yang menangani sengketa, khususnya MK. Meski survei awal 2024 menunjukkan penurunan kepercayaan hingga angka 60-an persen, transparansi dan profesionalisme MK dalam menangani sengketa Pilkada berhasil meningkatkan kepercayaan publik menjadi 73 persen.
Baca juga : Kylian Mbappe Menyala Lagi, Barca Tertahan
Namun, narasi propaganda dan teori konspirasi sering kali menjadi penghambat. Dalam era digital, narasi seperti ini mudah menyebar melalui media sosial dan memengaruhi opini publik secara negatif. Edukasi politik menjadi solusi penting untuk mencegah masyarakat terpengaruh oleh narasi yang tidak bertanggung jawab.
Mekanisme Penyelesaian Damai dan Transparansi
Peserta Pilkada diharapkan menunjukkan kedewasaan politik dengan menerima hasil secara legawa. Ketidakpuasan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum tanpa melibatkan narasi provokatif yang dapat memecah belah masyarakat. Dalam hal ini, penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi, meski masih memerlukan penyempurnaan.
Kolaborasi antara media massa, akademisi, dan penyelenggara Pilkada diperlukan untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif, sedangkan lembaga pendidikan dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kesimpulan
Baca juga : Hampir Separuh Pemilih Golput, Hasil Pilkada Jakarta Dipertanyakan
Pilkada Serentak 2024 bukan hanya proses elektoral, melainkan juga ajang pembelajaran demokrasi yang lebih matang. Penegakan hukum dalam sengketa Pilkada harus mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan berbasis fakta dapat memperkuat legitimasi hasil Pilkada serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Dengan edukasi politik yang berkelanjutan, transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, dan penghormatan terhadap proses hukum, Pilkada dapat menjadi wahana memperkuat demokrasi lokal yang lebih kredibel dan berkualitas. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga integritas proses ini untuk masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.
Dr. Fendi Hidayat
Akademisi Universitas Batam, Direktur Eksekutif Madani Indonesia Democracy Studies (MINDS)
Akademisi Universitas Batam, Direktur Eksekutif Madani Indonesia Democracy Studies (MINDS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya