Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Gugatan Pilbup Bandung Barat Di MK
Utusan Khusus Presiden Dan Menteri Desa Ikut Disebut
Kamis, 9 Januari 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Atas uraian pelanggaran itu, Boyke menyampaikan sejumlah petitum. Di antaranya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
“Kami juga meminta pasangan Jeje-Asep untuk didiskualifikasi dari peserta Pilbup Bandung Barat,” pinta Boyke
Boyke juga meminta pasangan Hengki-Ade dinyatakan sebagai pemenang di Pilbup Bandung Barat, karena mereka meraih suara terbanyak kedua setelah pasangan Jeje-Asep.
“Jika hal ini tidak dapat dilakukan, kami meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Jeje-Asep,” ujarnya.
Baca juga : Hore, Bansos KJP Plus Tahun 2024 Sudah Cair
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Bandung Barat, paslon nomor urut 02 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail memperoleh suara terbanyak dengan 341.225 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 03, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat mendapatkan 224.066 suara. Lalu, paslon nomor urut 01, Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga meraih 165.672 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 04, Edi Rusyandi-Unjang Asari memperoleh 137.567 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 05, Sundaya-Asep Ilyas mendapatkan 43.843 suara.
Bagaimana tanggapan tim kuasa hukum paslon nomot urut 02 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail? Anggota tim kuasa hukum paslon 02, Susanti Komalasari menilai, tuduhan pemohon terkait adanya keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kepada paslon 02 dalam Pilbup Bandung Barat, tidak berdasar.
Baca juga : Ginting Gacor, Jojo Gugur
“Apa yang didalilkan oleh pemohon mengada-ada serta tanpa disertai bukti yang jelas,” tegas Susanti dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Susanti mempertanyakan dasar tuduhan keberpihakan Yandri Susanto dan Raffi Ahmad pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.
“Apa dasarnya disebutkan berpihak. Mendes Yandri dan Raffi datang dalam kunjungan kerja bagian dari Pemerintah Pusat ke daerah. Pemohon membuat kesimpulan dan asumsi sendiri,” kritik Susanti.
Karena itu, kata Susanti, paslon Jeje-Asep selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pilbup Bandung Barat bakal menyodorkan sederet bukti agar meyakinkan hakim MK bahwa dalil dari pemohon keliru.
Baca juga : Audrey Davis, Mantan Tidak Minta Maaf Sebar Video Syur
Susanti optimistis permohonan dari Pemohon bakal ditolak MK. Pasalnya, perbedaan raihan suara pasangan Hengky-Ade dengan Jeje-Asep terpaut lebih dari 12 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait ambang batas dalam pengajukan gugatan ke MK.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti bahwa dalil pemohon semuanya tidak benar dan siap dibuktikan dalam sidang lanjutan pada Jumat 17 Januari 2024,” pungkas Susanti. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya