Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Peta politik di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran berubah. Partai Demokrat dan PPP yang sebelumnya berkoalisi, kini pecah kongsi dengan mengusung jagoannya masing-masing.
Partai Demokrat mendaftarkan Elin Septiani sebagai calon Bupati Pesawaran berpasangan dengan Supriyanto. Sementara itu, PPP mendaftarkan pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
Supriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Lampung memastikan bahwa langkah ini adalah hasil kesepakatan Partai Golkar dan PPP.
“Partai Golkar dan PPP telah sepakat mengusung saya sebagai calon Bupati dan Suriansyah sebagai Wakil Bupati,” ujar Supriyanto usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Senin (10/3/2025).
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengungkapkan, pihaknya menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pengganti Pilkada 2024, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Sementara itu, pendaftaran calon Bupati Elin Septiani ditolak.
“Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati pengganti atas nama Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima. Dan untuk pendaftaran Elin Septiani dikembalikan,” ungkap Fery, Selasa (11/3/2025).
Baca juga : RI Berpeluang Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik
Dia menjelaskan, pendaftaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima karena memenuhi persyaratan. Sementara pendaftaran Elin Septiani tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyertakan tanda tangan calon Wakil Bupati Supriyanto.
“Salah satu persyaratan tidak terpenuhi yaitu tanda tangan dan calon Wakil Supriyanto tidak ditandatangani dan juga tidak hadir saat pendaftaran semestinya harus hadir sebagai syarat mutlak,” tegas Fery.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah memastikan, Elin Septiani tidak bisa mengikuti PSU. “Dikembalikan.Tidak mengikuti PSU,” tegasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Suheri mengatakan, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. Ada waktu tiga hari bagi pasangan itu untuk mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu.
“Iya, berdasarkan tahapan setelah pendaftaran, calon bisa mengajukan gugatan sengketa. Pendaftaran terhitung tiga hari setelah pendaftaran,” kata Suheri, Selasa (11/3/2025).
Dia mengatakan, persoalan utama dalam pengembalian berkas ini adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi. Khususnya terkait kehadiran calon Wakil Bupati Supriyanto dalam proses pendaftaran.
Baca juga : Gojek & Grab Sudah Siap Bagikan Bonus
“Selain itu, akumulasi suara dukungan yang diperoleh pasangan tersebut hanya mencapai 7 persen, sedangkan syarat minimal adalah 10 persen,” tambahnya.
Akibat ketidaksesuaian ini, lanjutnya, KPU kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu. “Dan berdasarkan aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka berkas dikembalikan,” tuturnya.
Suheri mengaku, sebelumnya Bawaslu Lampung telah menginstruksikan ke Bawaslu Pesawaran untuk mensosialisasikan aturan menjelang pendaftaran. Khususnya terkait ambang batas dukungan serta kemungkinan menambah calon untuk memenuhi syarat.
“Hal itu karena sempat muncul isu kotak kosong dan munculnya calon yang lebih dari putusan MK. Jelas dalam putusan MK bahwa hanya satu calon yang bisa menggantikan posisi Aries Sandi,” sambungnya.
Disinggung terkait syarat paslon dalam mengajukan sengketa ke Bawaslu, Suheri mengatakan, ada beberapa syarat. Syarat utama adalah adanya tanda terima dari KPU yang menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah dikembalikan.
“Selain itu, terdapat beberapa syarat lainnya. LO (liaison officer) calon bisa saja menanyakan langsung ke Bawaslu setempat,” jelas Suheri.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Yuk Siapkan Tas Bencana
Dia mengatakan, apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada pengajuan sengketa, maka tahapan PSU dilanjutkan. “Tahapan selanjutnya cek kesehatan, verifikasi berkas, lalu pemberitahuan hasil pendaftaran,” ucapnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, keretakan koalisi mulai terasa pasca putusan MK. “Dapat diprediksi akan mudah retak dalam koalisi sebagai partai pengusung dan pendukung,” katanya.
Candra menegaskan, sejatinya parpol koalisi Aries Sandi-Supriyanto meliputi PPP, Partai Demokrat, dan Golkar tidak bisa mengusung calonnya masing-masing. Sebab kehadiran ketiga parpol tersebut seyogyanya dalam amar putusan hakim konstitusi meminta menggantikan sosok Aries Sandi sebagai calon dan kembali dipasangkan dengan Supriyanto.
“Ya, jadi untuk pak Supriyanto, ini tidak ada masalah dan bisa dicalonkan kembali baik sebagai calon bupati atau kembali menjadi wakil bupati,” tambahnya.
Dalam peristiwa politik dualisme pencalonan kepala daerah di koalisi Golkar, Demokrat, dan PPP, Candra mengatakan, keputusan KPU menolak pencalonan Elin sudah tepat. Akan tetapi, langkah ini diyakini masih rawan digugat kembali di MK bila Partai Demokrat bukan dari bagian koalisi.
“KPU Pesawaran harus menjalankan putusan MK sebagai landasan hukum selain PKPU yang ada, karena kan penelitian administrasi sudah ada di PKPU sebelumnya terkait memastikan syarat calon,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya