Dark/Light Mode

PSU Kabupaten Pesawaran

Demokrat-PPP Pecah Kongsi

Rabu, 12 Maret 2025 07:20 WIB
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan. (Foto: Dok. KPU Pesawaran)
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan. (Foto: Dok. KPU Pesawaran)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peta politik di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran berubah. Partai Demokrat dan PPP yang sebelumnya berkoalisi, kini pecah kongsi dengan mengusung jagoannya masing-masing.

Partai Demokrat mendaftar­kan Elin Septiani sebagai calon Bupati Pesawaran berpasangan dengan Supriyanto. Semen­tara itu, PPP mendaftarkan pa­sangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.

Supriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Lam­pung memastikan bahwa lang­kah ini adalah hasil kesepakatan Partai Golkar dan PPP.

“Partai Golkar dan PPP telah sepakat mengusung saya sebagai calon Bupati dan Suriansyah sebagai Wakil Bupati,” ujar Supriyanto usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Senin (10/3/2025).

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengungkapkan, pihaknya menerima pendaftaran pa­sangan calon Bupati dan wakil Bupati pengganti Pilkada 2024, Supriyanto dan Suriansyah Rha­lieb. Sementara itu, pendaftaran calon Bupati Elin Septiani di­tolak.

“Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati pengganti atas nama Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima. Dan untuk pendaftaran Elin Septiani dikem­balikan,” ungkap Fery, Selasa (11/3/2025).

Baca juga : RI Berpeluang Jadi Basis Produksi Kendaraan Listrik

Dia menjelaskan, pendaftaran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima karena memenuhi per­syaratan. Sementara pendaftaran Elin Septiani tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyertakan tanda tangan calon Wakil Bupati Supriyanto.

“Salah satu persyaratan tidak terpenuhi yaitu tanda tangan dan calon Wakil Supriyanto tidak ditandatangani dan juga tidak hadir saat pendaftaran semesti­nya harus hadir sebagai syarat mutlak,” tegas Fery.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah memastikan, Elin Septiani tidak bisa mengikuti PSU. “Dikembalikan.Tidak mengikuti PSU,” tegasnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Suheri mengatakan, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. Ada waktu tiga hari bagi pasangan itu untuk mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu.

“Iya, berdasarkan tahapan setelah pendaftaran, calon bisa mengajukan gugatan sengketa. Pendaftaran terhitung tiga hari setelah pendaftaran,” kata Suheri, Selasa (11/3/2025).

Dia mengatakan, persoalan utama dalam pengembalian ber­kas ini adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi. Khususnya terkait kehadiran calon Wakil Bupati Supriyanto dalam proses pendaftaran.

Baca juga : Gojek & Grab Sudah Siap Bagikan Bonus

“Selain itu, akumulasi suara dukungan yang diperoleh pasangan tersebut hanya menca­pai 7 persen, sedangkan syarat minimal adalah 10 persen,” tambahnya.

Akibat ketidaksesuaian ini, lanjutnya, KPU kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu. “Dan berdasarkan aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka berkas dikembalikan,” tuturnya.

Suheri mengaku, sebelum­nya Bawaslu Lampung telah menginstruksikan ke Bawaslu Pesawaran untuk mensosialisasikan aturan menjelang pendaftaran. Khususnya terkait ambang batas dukungan serta kemungkinan menambah calon untuk memenuhi syarat.

“Hal itu karena sempat muncul isu kotak kosong dan munculnya calon yang lebih dari putusan MK. Jelas dalam putusan MK bahwa hanya satu calon yang bisa menggantikan posisi Aries Sandi,” sambungnya.

Disinggung terkait syarat paslon dalam mengajukan sengketa ke Bawaslu, Suheri mengatakan, ada beberapa syarat. Syarat utama adalah adanya tanda terima dari KPU yang menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah dikembalikan.

“Selain itu, terdapat beberapa syarat lainnya. LO (liaison officer) calon bisa saja menanyakan langsung ke Bawaslu setem­pat,” jelas Suheri.

Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Yuk Siapkan Tas Bencana

Dia mengatakan, apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada pengajuan sengketa, maka tahapan PSU dilanjutkan. “Taha­pan selanjutnya cek kesehatan, verifikasi berkas, lalu pem­beritahuan hasil pendaftaran,” ucapnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, keretakan koalisi mulai terasa pasca putusan MK. “Dapat di­prediksi akan mudah retak dalam koalisi sebagai partai pengusung dan pendukung,” katanya.

Candra menegaskan, sejatinya parpol koalisi Aries Sandi-Supriyanto meliputi PPP, Partai Demokrat, dan Golkar tidak bisa mengusung calonnya masing-masing. Sebab kehadiran ke­tiga parpol tersebut seyogyanya dalam amar putusan hakim konstitusi meminta mengganti­kan sosok Aries Sandi sebagai calon dan kembali dipasangkan dengan Supriyanto.

“Ya, jadi untuk pak Supriyanto, ini tidak ada masalah dan bisa dicalonkan kembali baik se­bagai calon bupati atau kem­bali menjadi wakil bupati,” tambahnya.

Dalam peristiwa politik dualisme pencalonan kepala dae­rah di koalisi Golkar, Demokrat, dan PPP, Candra mengatakan, keputusan KPU menolak pen­calonan Elin sudah tepat. Akan tetapi, langkah ini diyakini ma­sih rawan digugat kembali di MK bila Partai Demokrat bukan dari bagian koalisi.

“KPU Pesawaran harus men­jalankan putusan MK sebagai landasan hukum selain PKPU yang ada, karena kan penelitian administrasi sudah ada di PKPU sebelumnya terkait memastikan syarat calon,” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.