Dark/Light Mode

KPU Bantul Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilbup 2020

Rabu, 24 Juni 2020 13:38 WIB
Kampanye terbuka/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kampanye terbuka/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU Kabupaten Bantul, DIY, menyatakan, jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilbup Bantul 2020 akan dibatasi. Pembatasan dilakukan agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Berkaitan dengan rapat umum terbuka berapa maksimal pengikutnya, kemudian berapa jumlahnya dan syaratnya seperti apa, nanti agar sesuai protokol pencegahan Covid-19 akan diatur secara teknis di dalam Peraturan KPU," kata Komisioner KPU Bantul Joko Santosa, di Bantul, Rabu (24/6) seperti dikutip Antara.

Berkaitan dengan pembatasan peserta kampanye terbuka Pilkada 2020, KPU Bantul sudah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada pimpinan parpol, maupun bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi, baik secara langsung maupun rapat virtual.

Baca juga : Update Corona: Jumlah Pasien Sembuh Catatkan Rekor Terbanyak

 "Jadi, setiap tahapan pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19 secara teknis itu akan diatur berapa jumlah seluruhnya. Dan KPU sudah ada konsultasi dengan Gugus Tugas berapa maksimal untuk pertemuan terbuka dan di ruangan, itu secara rinci di dalam Peraturan KPU sudah diatur," katanya.

Akan tetapi, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Akan dibahas lebih lanjut terkait pembatasan peserta serta mekanisme kegiatan kampanye di masa pandemi wabah virus corona jenis baru tersebut.

"Terkait mekanisme kampanye akan kita bahas lebih rigit sesuai dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan di masa pandemi Covid-19 ini. Kita secara intens akan membicarakan terkait dengan itu," katanya.

Baca juga : Ketua MPR Bantu Mahasiswa Perantau yang Terdampak Covid-19

Yang jelas, pihaknya berharap bahwa pelaksanaan Pilkada Bantul tidak menjadi media atau wahana baru penyebaran Covid-19 di Bantul. Dia ingin pelaksanaan Pilkada dapat menjunjung demokrasi dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh stakeholder.

Dia mengatakan, terkait dengan jika adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai jajaran pengawas bisa menindak sepanjang ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19.

"Teman-teman Bawaslu bisa kemudian memberikan peringatan atau bisa mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, tapi yang jelas bahwa prinsip dari pada pelaksanaan Pilkada kita lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta penyelenggara maupun dari pihak terkait. Peran serta dari para pimpinan parpol saat pengerahan massa tentunya yang lebih berkompeten untuk membatasi dan lain-lain adalah pimpinan parpol," harap Joko. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.