Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat orang staf khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari 21 orang stafsus itu, hanya tinggal empat orang itu yang belum menyampaikan LHKPN. "Empat orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam pesan singkat, Rabu (1/4).
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.
Baca juga : Pak Dokter, Yang Sabar Ya..
Sementara tujuh lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN. Sementara di bidang legislatif, dari total 575 anggota DPR, tercatat baru 274 atau sekitar 48 persen yang sudah melaporkan LHKPN.
Sisanya sebanyak 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru empat orang yang sudah melapor. "Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," ucap Ipi.
KPK, lanjut Ipi, mengimbau para wajib lapor baik pada jajaran eksekutif, yudikatif, legislatif, BUMN, serta BUMD yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan sebelum batas waktu 30 April 2020. Hal ini merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Baca juga : Staf Wakil Presiden AS Mike Pence Kena Corona
"LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara benar, jujur dan lengkap," tegas Ipi.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya