Dark/Light Mode
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
RM.id Rakyat Merdeka - Digebernya kembali tahapan Pilkada Kota Solo membuat Bawaslu setempat bergerak lebih cepat untuk menampung pengaduan masyarakat. Di antaranya mendirikan posko pengaduan masyarakat di tiap kantor Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, posko pengaduan masyarakat itu bertujuan untuk mengantisipasi munculnya aduan karena berbagai macam pelanggaran selama tahapan pilkada. Untuk saat ini, terdapat dua tahapan Pilkada Solo yang tengah berlangsung bersamaan yakni verifikasi faktual bakal calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilh.
“Kami mendirikan posko aduan terhadap tahapan pelaksanaan (pilkada). Saat ini tahapannya Verifikasi faktual (Verfak) dan Data Pemilihan Pilkada 2020. Posko kita Dirikan di tiap Kantor Panwaslu kecamatan,” ujarnya, kemarin.
Baca juga : Golkar Tangerang Diminta Ikut Bantu Golkar Tangsel
Menurutnya, kemudahan akses masyarakat dalam pengaduan terkait pilkada mutlak diperlukan. Selain untuk memudahkan masyarakat, juga untuk membangun kesadaran publik terhadap dugaan pelanggaran selama perhelatan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. “Posko tersebut nantinya akan berdiri atau berganti nama sesuai tahapan Pilkada di masing-masing wilayah Kecamatan,” terangnya.
Budi mengatakan, pendirian posko pengaduan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Solo dalam pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada. Ke depannya, pihak pengawas akan terus mensosialisasikan pentingnya pengawasan publik kepada masyarakat Kota Solo. “Peran serta masyarakat sangat kita harapkan dalam pengawasan tahapan pilkada,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Solo Divisi Pengawasan Muh Muttaqin menambahkan, saat ini pihaknya memang tengah fokus pada pengawasan verifikasi faktual Bacaper Bagio Wahyono-FX Supardjo (BAJO) hingga 11 Juli mendatang. Dia menyebutkan, dengan adanya posko tersebut akan memudahkan pengawasan dalam tahapan kali ini.
Baca juga : Hati-hati Saat Berbagi Beban
“Kita pastikan verfak ini berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan. Selain itu pemilihan personel PPDP harus dilakukan secara terbuka dan merupakan sumber daya manusia yang tidak terlibat dalam partai politik mana pun,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menjelaskan, dari pemetaannya, tahapan proses verfak calon perseorangan pada Pilkada 2020 di Jawa Tengah (Jateng) memang rawan sengketa. Sehingga, kegiatan pengawasan ditahapan ini sangat penting. “Tahapan verifikasi faktual calon perseorangan rawan terjadi sengketa sehingga jajaran Bawaslu di kabupaten/kota harus siap menangani,” ucapnya.
Dijelaskan, pada dasarnya sengketa dibedakan menjadi dua macam yakni sengketa ‘antar’ dan ‘antara’. Sengketa ‘antar’ terjadi peserta dengan peserta, sedangkan ‘antara’ terjadi peserta dengan penyelenggara. Pada tahapan verifikasi faktual yang bakal terjadi yakni sengketa ‘antara’. Yakni calon perseorangan dengan penyelenggara yakni KPU. Karena itu, petugas KPU juga harus memahami aturan main yang berlaku saat proses ini. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.