Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bawaslu: Pilkada Tanpa Politisasi SARA dan Ujaran Kebencian Temui 4 Hambatan

Minggu, 16 Agustus 2020 09:34 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Foto: Twitter @bawaslu_RI)
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Foto: Twitter @bawaslu_RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menghilangkan politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian 100 persen pada Pilkada 2020, diyakini masih sulit.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih menghadapi banyak rintangan untuk menghilangkan masalah klasik di perhelatan elektoral daerah itu. 

Anggota Bawaslu Pusat Ratna Dewi Pettalolo menyebut, setidaknya ada empat rintangan bagi Bawaslu untuk mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian di perhelatan Pilkada 2020.

Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengamanahkan Bawaslu untuk dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian saat kampanye. Di luar masa itu, Bawaslu tidak memiliki wewenang. 

Baca juga : Airlangga: Pilkada Tanpa Mahar Jalan Awal Golkar Menangi Pemilu

Menurut Dewi, pembatasan kewenangan ini membuat Bawaslu berada di posisi sulit. Sebab, politisasi SARA dan ujaran kebencian bisa terjadi kapan saja, di luar masa kampanye seperti saat minggu tenang, tahapan pemungutan suara, tahapan rekapitulasi.

“Pembatasan tahapan pengaturan tentang politisasi SARA ini menjadi masalah kita dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA,” ujarnya, Sabtu (15/8).

Kedua, untuk mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian, Bawaslu kerap mendapati adanya perbedaan persepsi terkait konten ujaran kebencian dan hoaks.

Hal ini menyebabkan Bawaslu harus lebih dulu meminta pendapat ahli, dalam menerjemahkan makna ujaran kebencian.  

Baca juga : Minta Masukan Program Organisasi Penggerak, Kemendikbud Sambangi KPK

“Dalam menangani pelanggaran, Bawaslu harus memakai atau meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks,” sebutnya. 

Ketiga, proses pembuktian politisasi SARA dan ujaran kebencian cukup lama dan panjang. Padahal, Undang-Undang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan penanganan singkat yakni 3+2 hari kalender kerja. 

“Itu jadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Pemilu 2019 (saja) kami hanya bisa membuktikan sampai kepada keputusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap) hanya empat kasus, dari beberapa temuan atau laporan diproses. Karena memang proses pembuktian butuh waktu panjang, dan tidak mudah bagi kami dengan batasan waktu 7 + 7,” ujarnya. 

Terakhir, masih diperlukan sistem penegakan hukum komprehensif meliputi subtansi yang berkaitan dengan pengaturan dalam Undang-Undang, struktur berkaitan dengan penegakan hukumnya.

Baca juga : Lagi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Hal ini penting karena terkait  tindak pidana pemilihan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi sara saat pelaksanaan pilkada. 

“Kami (Bawaslu) cukup banyak harapan dalam Pilkada 2020, karena saat penandatanganan peraturan bersama (Sentra Gakkumdu) antara Bawaslu dan Kejaksaan dan Kepolisian dihadiri langsung oleh Pak Kapolri dan Jaksa Agung,” tuturnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.