Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

4 Daerah di Banten Sudah Siap Gelar Pilkada Serentak

Jumat, 21 Agustus 2020 06:58 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU menyatakan empat daerah di Banten secara umum siap menggelar Pilkada Serentak 2020. Pelaksana di daerah tinggal memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan mengingat tahapan pendaftaran paslon tinggal hitungan bulan. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, berdasarkan hasil monitoringnya, secara umum Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon sudah cukup siap melaksanakan pilkada. Kesiapan yang dimaksud adalah ketersediaan alat peraga kampanye, petugas lapangan hingga Alat Pelindung Diri (APD) untuk menerapkan protokol Kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kabar gembira, semua sudah tersedia atau lancar,” ujarnya, di sela kunjungan ke Kantor KPU Serang, kemarin. 

Menurut dia, dengan tersedianya APK, APD hingga petugas lapangan menandakan bahwa keempat daerah itu juga tidak mengalami masalah dalam pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sekalipun begitu, mantan Ketua Bawaslu Banten ini mengimbau kepada semua komisioner KPU kabupaten dan kota di Provinsi Banten agar lebih memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kesehatan untuk syarat Kesehatan para calon, bawaslu, Polisi dan TNI. 

Baca juga : Menpora Minta ESport Siapkan Atlet Berlapis dan Berjenjang

Menurut dia, koordinasi ini penting, karena masa pendaftaran pasagan calon dari jalur parpol atau gabungan parpol akan segera dibuka. “Terlebih sudah mendekati pendaftaran calon kepala daerah. Koordinasi harus diperkuat,” ujarnya. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar membenarkan bahwa kesiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 berjalan lancar tidak ada kendala dari sisi manapun. Baik itu dari sisi anggaran, data pemilih, dan APD untuk penyelenggara. “Sudah kami sampaikan termasuk rapid test penyelenggara dan honornya tidak ada kendala. Koordinasi dengan semua stakeholder pun sudah kami lakukan,” jelasnya. 

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, pihaknya memang siap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta pilkada (partai politik) yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020. Salah satu wujud konkretnya adalah dengan dibukanya ‘Warung Layanan KPU Pandeglang’. 

Baca juga : The Jayakarta Hotel Cisarua Gelar Lomba Secara Virtual

Dijelaskan, Warung Layanan KPU Pandeglang adalah layanan pencalonan dari KPU untuk parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan usungannya. Layanan pencalonan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. “Karena Sesuai jadwal pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020,” ujarnya. 

Dia mengatakan, untuk persyaratan calon, nanti bisa diunduh di website www.kab-pandeglang. kpu.go.id yakni formulir model BB.1-KWK (Surat Pernyataan Umum dan Khusus), model BB.2-KWK (Daftar Riwayat Hidup), surat keputusan bersama parpol tingkat cabang (jika berkoalisi). Kemudian, model BB.3-KWK (Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan pada BUMD atau BUMN). 

Jika bakal calon berprofesi sebagai pegawai BUMN atau BUMD diatur model B-KWK Parpol (Surat Pencalonan dan Kesepakatan bakal calon dengan partai politik atau gabungan partai politik). Sedangkan model B.1-KWK Parpol (Keputusan DPP Parpol tentang Persetujuan Pasangan Calon) dan model B-KWK Perseorangan (surat pencalonan bapaslon perseorangan). [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.