Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pilkada Kota Pekalongan, Wakil Wali Kota Bakal Lawan Ketua DPRD

Jumat, 4 September 2020 09:03 WIB
Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (Foto: Istimewa)
Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid akan mendaftar Pilkada Kota Pekalongan 2020. Bakal calon wali kota petahana itu diusung empat parpol yang nantinya akan melawan Ketua DPRD Pekalongan Balgis Diab yang maju bersama Machrus Abdullah dan didukung lima parpol. 

“Insya Allah besok (mendaftar ke KPU),” kata Aaf, sapaan akrab Afzan Arslan Djunaid ini, kemarin. Di Pilkada Kota Pekalongan, Aaf maju sebagai bakal calon wali kota menggandeng seorang pengusaha yang juga mantan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Salahudin. 

Baca juga : Wakil Wali Kota Terpental, Anak Buah Risma Diusung

Keduanya diusung PDIP, Partai Hanura, PPP dan PAN. Koalisi empat parpol itu mengantongi 13 kursi di DPRD Kota Pekalongan. “Dukungan empat partai sudah. Target kami menang,” ujarnya. 

Selain Aaf-Salahudin, bakal paslon wali kota-wakil wali kota yang dipastikan akan maju juga yakni Balgis Diab-Machrus Abdullah. Balgis Diab merupakan Ketua DPRD Kota Pekalongan, sedangkan Machrus Abdullah adalah seorang pengusaha. Bakal paslon ini bermodalkan dukungan dari koalisi Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. 

Baca juga : Di Hadapan Komunitas Pedagang Bakso, Bamsoet Ajak Bantu Sesama Anak Bangsa

Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Teknis Fajar Randi Yogananda mengatakan, dua bakal paslon sudah berkonsultasi ke KPU terkait dokumen persyaratan pendaftaran pilkada yang akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020. “Sejauh ini ada dua bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi. Yang pertama dari Partai Golkar yakni bakal calon Balgis Diab dan Machrus Abdullah serta dari PDIP yaitu bakal calon petahana, Aaf. Untuk kepastian mendaftarnya kami masih menunggu tanggal 4 sampai 6 September,” tuturnya. 

Terkait tahapan pendaftaran bakal paslon, Fajar sebelumnya mengatakan KPU akan melakukan pembatasan jumlah orang yang datang ke kantor KPU. Mereka yang diizinkan untuk hadir di kantor KPU pada saat pendaftaran hanya bakal paslon, ketua dan sekretaris partai pengurus, penghubung, ketua tim kampanye dan saksi. 

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, Bandara YIA Jadi Pelanggan Premium PLN

“Hanya itu yang diperbolehkan ikut dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon. Jadi tidak diperkenankan membawa massa ketika datang ke kantor KPU. Tapi seandainya mereka tetap membawa massa, yang diizinkan masuk ya hanya pihak-pihak yang saya sebutkan tadi,” jelasnya. 

Fajar mengatakan, selain pembatasan jumlah orang yang datang, protokol kesehatan juga akan diterapkan pada saat pendaftaran, seperti pengecekan suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk ke kantor KPU. “Protokol kesehatan melekat di setiap kegiatan tahapan, termasuk saat tahapan pendaftaran,” pungkasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.