Dark/Light Mode

Anies Terbitkan Pergub Baru Soal Ganjil Genap, Motor Bakal Kena?

Jumat, 21 Agustus 2020 17:10 WIB
Situasi lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Situasi lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut ditetapkan pada Rabu,19 Agustus 2020 kemarin. Salah satu pasalnya, yakni Pasal 7 berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian moda transportasi dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pasal 7 Pergub tersebut.

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk beberapa kendaraan berikut:

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Covid-19

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca juga : Ini Upaya PGN Tekan Penyebaran Corona Di Lingkungan Kerja

6. Kendaraan pejabat negara.

 7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.

 8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

 9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Baca juga : MPR Akan Gelar Sidang Tahunan dengan Protokol Kesehatan Ketat

 11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.