Dark/Light Mode

Calon Dan Partai Harus Gelorakan Pilkada Sehat 2020

Jumat, 25 September 2020 07:02 WIB
Calon Dan Partai Harus Gelorakan Pilkada Sehat 2020

 Sebelumnya 
Menurut dia, Covid-19 menuntut semua pihak bergotong royong mengantisipasi penyebarannya, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam PKPU tertulis larangan segala bentuk kerumunan mulai tahapan pengundian nomor urut dan pada tahapan kampanye.

“Kan memang situasinya pandemi, kita harus menghindari banyak kegiatan kumpul-kumpul. Paling tidak itu sudah diatur untuk kebaikan bersama dengan melarang jenis kegiatan lain yang berpotensi ngumpulin orang,” ujarnya.

Baca juga : Awas! Rapat Umum Dilarang di Kampanye Pilkada 2020

Bawaslu mengutamakan pencegahan dalam pelaksanaan PKPU itu. Koordinasi dengan semua pihak jadi kunci supaya bisa mengantisipasi potensi kerumunan.

Dia memastikan akan terus mengoptimalkan sinergi dengan Kepolisian dalam menekan potensi kerumunan. Bawaslu tak segan meminta polisi membubarkan kerumunan massa.

Baca juga : Soal Gugatan Tugure, PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas

“Selama ini sudah begitu. Tapi kan terbatas, kita sampaikan lewat pengeras suara dan lainnya. Nah, ada peran Kepolisian juga di situ yang harus diperankan. Makanya ada koordinasi bersama,” tegasnya.

KPU resmi melarang kegiatan kampanye Pilkada 2020 menimbulkan kerumunan, salah satunya menggelar konser musik. Selanjutnya pasangan calon diperbolehkan mensosialisasikan janji kampanye melalui media daring dan media sosial.

Baca juga : Partai Gelora Dukung Pasangan Nia-Usman Di Pikada Bandung

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid 19.

PKPU ini melarang kampanye dengan cara pengumpulan massa di luar ruangan dan kegiatan turunannya seperti konser hingga kegiatan budaya. Namun Semulakonser musik diperbolehkan. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.