Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saran DPD: KPU, Lakukan Analisis Kesiapan Gelar Pilkada 2020

Senin, 21 September 2020 23:40 WIB
Pilkada di tengah pandemi Corona/Ilustrasi (Kartun: Mice)
Pilkada di tengah pandemi Corona/Ilustrasi (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan berbagai pihak agar Pilkada 2020 di 270 daerah (pemilihan gubernur di 9 provinsi; wali kota di 37 kota, dan bupati di 224 kabupaten) ditunda semakin berhembus kencang. Desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19, tetapi lebih kepada adanya potensi menjadi sumber penularan Covid-19. Potensi ini cukup besar mengingat kurva positif Covid-19 di Tanah Air belum juga menujukkan gejala akan melandai. 

Anggota DPD Fahira Idris mengungkapkan, desakan berbagai pihak agar pilkada ditunda diharapkan menjadi perhatian serius baik bagi Pemerintah maupun penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP). Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi, analisis regulasi, dan analisis kesiapan perangkatnya yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut. “Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini," ujar Fahira, dalam keterangannya, Senin (21/9).
 
Tantangan Pilkada 2020, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara, terutama KPU, bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil, dan legitimate. Tetapi juga harus memastikan pilkada di 270 daerah tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik. 

Baca juga : Bamsoet Minta Pemda dan Polda Larang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada 2020

“Saran saya, lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” ucapnya.

Fahira paham, Perppu Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kini sudah diundangkan menjadi UU Nomor 6/2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020 sebagimana tertera dalam Pasal 201A ayat 2. Tetapi, jika pada Desember tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir, seperti dijelaskan Pasal 201A ayat 3. 

Baca juga : Ini Skuat Samba Pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil, serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu, perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Senator Jakarta ini. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.