Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biar Kerja Netral Di Pilkada 2020

KPU Dan Bawaslu Kudu Kuat Tahan Rayuan Calon

Minggu, 4 Oktober 2020 05:50 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo. (Istimewa)
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar tidak terjebak bujuk rayu calon kepala daerah (cakada) dan tim sukses (timses). Mereka harus kuat mental dan bekerja netral di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Teguh Prasetyo mengatakan, pilkada sejatinya merupakan kompetisi.

Setiap pihak yang berkompetisi hanya berorientasi pada kemenangan. Namun, tak tertutup kemungkinan para kandidat dan timses akan bermanuver atau melakukan segala cara untuk menang.

Baca juga : Pilkada 2020, Dua Daerah Jawa Timur Lawan Kotak Kosong

Salah satunya, mempengaruhi penyelenggara, misalnya dengan suap. “Nggak mungkin orang yang mau menang itu diam, pasrah atau hanya berdoa sampai pagi,” ujarnya, dalam keterangannya tertulis, kemarin.

Berkaca pada Pilkada 2018, sebut Teguh, kasus peserta atau pun timses yang pernah terjadi adalah, mencoba mempengaruhi keputusan penyelenggara di pilkada.

Pada Pilkada 2018, Komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajad, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut, Heri Hasan Basri, diamankan polisi karena dugaan suap.

Baca juga : Peserta Pilkada BandelKudu Siap Dipidanakan

Keduanya ditangkap Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut. Ade dan Heri diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon Pilkada Garut 2018.

Teguh pun mengingatkan, pemilu di era reformasi berbeda dengan pemilu masa Orde Baru. Perbedaannya, terang Teguh, adalah pada aspek yang sangat mendasar.

Yakni netralitas, kemandirian, transparansi, dan integritas dalam diri penyelenggara pemilu. “Satu hal, kita harus netral, harus adil, tidak memihak. Penyelenggara pemilu, memegang misi suci untuk menciptakan pilkada bermartabat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.