Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Pendaftaran Bahrain-Muchlis Ditolak, KPU Dan Bawaslu Didesak Lakukan Investigasi

Sabtu, 12 September 2020 19:17 WIB
Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemantau Pemilu menggelar demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jumat (11/9)/Ist
Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemantau Pemilu menggelar demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jumat (11/9)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Massa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu mendesak KPU mengevaluasi kinerja KPUD Halmahera Selatan (Halsel). Tuntutan tersebut disampaikan menyusul adanya penolakan berkas pendaftaran salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel yakni Bahrain-Muchlis.

Tidak itu saja, massa aksi juga meminta kepada Bawaslu melakukan investigasi kepada salah satu oknum di Bawaslu Halsel yang diduga cenderung memihak kepada salah satu bakal pasangan calon lain.

“Kita mendesak kepada Bawaslu pusat meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan Bahrain-Muchlis,” kata Bimantika selaku Koordinator Aksi di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Jum’at (11/9).

Baca juga : KPU dan Bawaslu Jangan Ragu Tindak Cakada yang Ngeyel

Sebelumnya, bakal paslon Bahrain-Muchlis telah melakukan pendaftaran di KPUD Halmahera Selatan pada 6 September 2020. Pada saat pendaftaran berlangsung di meja registrasi dan belum sampai pada tahapan verifikasi, KPUD Halsel sudah menyatakan sikap menolak proses pendaftaran bakal paslon tersebut.

“Bahrain-Muchlis merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Pada saat penolakan itu KPUD Halsel tidak memberikan satupun dokumen terkait dengan berita acara penolakan, mestinya kan harus ada berita acara penolakan tetapi KPUD Halsel tidak membuat berita acara penolakan,” jelasnya.

Pihak Bahrain-Muchlis menilai, keputusan KPUD Halsel yang menolak berkas pendaftaran dapat dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan kepastian hukum kepada bakal paslon tertentu.

Baca juga : 17 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Pasar Rawasari Disanksi

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Bahrain Kasuba atas nama Muhammad Honoris menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sikap KPUD terkait alasan penolakan berkas itu.

“KPUD tidak mampu menjelaskan secara hukum apa alasan penolakan, padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh Bahrain-Muchlis sehingga tidak ada alasan bagi KPUD Halsel menolak berkas tersebut,” pungkasnya

Mengingat hasil dialog dengan KPUD Halsel tidak menghasilkan titik temu, kuasa hukum Bahrain-Muchlis mengajukan gugatan dengan melaporkan KPUD Halsel ke Bawaslu Kabupaten Halsel. 

Baca juga : Kemendikbud Sosialisasi SIPLah, Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Sekolah Dilakukan Daring

Pada saat dimasukkan berkas, terjadi banyak kendala karena ada oknum Bawaslu berkilah ingin menghindari proses gugatan tersebut, namun pada akhirnya laporan tersebut tetap diterima Bawaslu Halsel.

Bawaslu Kabupaten Halsel meminta waktu selama lima hari untuk melakukan verifikasi berkas gugatan apakah memenuhi syarat untuk dilakukannya gugatan hingga sidang.

Sementara massa aksi juga meminta kepada KPU dan Bawaslu merekomendasikan kepada KPUD Halsel agar memulihkan hak pencalonan Bahrain-Muchlis yang sudah dalam proses pendaftaran tetapi ditolak. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.