Dark/Light Mode

Warning Kapolda NTB:

Peserta Pilkada BandelKudu Siap Dipidanakan

Sabtu, 19 September 2020 07:53 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal meminta seluruh peserta pilkada mengutamakan keselamatan jiwa masyarakat di seluruh tahapan Pilkada 2020.

Bila ada peserta yang bandel, tak mengindahkan protokol kesehatan, harus siap menanggung konsekuensinya, dijerat pidana.

Iqbal mengatakan, hari pencoblosan Pilkada 2020 akan digelar Rabu 9 Desember 2020.  Seluruh peserta pilkada harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Keselamatan jiwa masyarakat adalah hal terpenting. “Perjalanan masih panjang. Ancaman Covid-19 masih di depan mata. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan masih sangat penting. Silakan berkompetisi, silakan berkampanye, tapi jangan lupa protokol. Yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Iqbal dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Golkar Pede, Pilkada di Tengah Pandemi Tetap Berjalan Baik

Iqbal akan tegas menegakkan hukum di seluruh tahapan pilkada. Bila ada pihak ataupun peserta pilkada acuh pada protokol kesehatan, Kepolisian akan memprosesnya. 

“Saya berharap semua pihak mengingat ini semua. Kami siap memproses tiap pelanggaran secara pidana,” tegasnya.

Iqbal memahami untuk memenangkan pilkada para peserta akan mengerahkan seluruh tenaganya. Termasuk menggalang  massa pendukung dimasa kampanye. 

Tapi, Iqbal menekankan lagi, sudah banyak korban nyawa karena perilaku abai protokol kesehatan.

Baca juga : Kalau Pemerintah Ogah Tunda Pilkada, Pangkas Tahapannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata menambahkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan  sudah diatur dalam Perda, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga  Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Saya beri gambaran, KUHP (dikenakan) apabila bapaslon melanggar. Saya nyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jerat pidana. Mari  kita semua bersama menjaga protokol ini dengan keta dan bisa menjalani pemilukada dengan semua tetap sehat,” ujarnya.

Diketahui, kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB sudah menembus angka 3.026 orang.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB Gita Ariadi mengatakan, dari 10 kabupaten /kota, jumlah kasus terbanyak masih di tempati Kota Mataram sebanyak 1.167 kasus.

Baca juga : Dilantik Kapolda Jatim, Bagoes Wibisono Siap Jadi Kapolres Madiun

,Menyusul Kabupaten Lombok Barat sebanyak 641 kasus, Kabupaten Lombok Timur 368 kasus, Kabupaten Lombok Tengah dengan 219 kasus, Kabupaten Sumbawa (203), Kabupaten Lombok Utara sebanyak 104, Kota Bima 99 orang, Dompu 72 kasus, Kabupaten Bima 49 kasus dan Sumbawa Barat 36 kasus. (SSL)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.