Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
MPR Cerahkan Kiai Muda NU
Mengenaskan... Demokrasi Dibajak Politik Transaksional
Sabtu, 10 Oktober 2020 08:04 WIB
Sebelumnya
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat Muhammad Afifudin mencatat sejumlah pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Di antaranya pelanggaran kampanye di media sosial (medsos), penggunaan fasilitas pemerintah, dan politik uang.
Dia merinci, ada 17 kali pelanggaran kampanye di medsos. Pelanggaran ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, serta kam panye me lalui akun tak terdaftar di KPUD provinsi, kabupaten, atau kota. Kemudian, ada 8 kasus dugaan politik uang dan 9 kasus peny alahgunaan fasilitas pemerintahan.
Baca juga : 124 Napi Positif Terinfeksi
Tapi, Afifudin tak memerinci bentuk pelanggaran itu. “Bawaslu telah menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pilkada pelanggar aturan. Pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana diteruskan ke Kepolisian,” tandasnya.
Seperti diketahui, gelaran pilkada tahun ini sedang memasuki masa kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye akan berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Baca juga : HNW Dukung Kiai Ahmad Sanusi Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Setelah itu, masa tenang masa tenang (6 8 Desember 2020), pemungutan dan penghitungan suara (9 Desember 2020), pengumuman hasil penghitungan suara (915 Desember 2020), dan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (16-20 Desember 2020). [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya