Dark/Light Mode

Ketua Bawaslu Bicara Pengawasan Pilkada Di Saat Pandemi

`Anak Pejabat Salah, Ya Dihukum`

Jumat, 23 Oktober 2020 06:57 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Tangkapan layar)
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, Abhan memastikan, lembaganya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Semua diperlakukan sama. Termasuk para anak pejabat. Kalau mereka melakukan pelanggaran, ya dihukum juga.

Komitmen itu disampaikan Abhan dalam diskusi virtual Rakyat Merdeka, kemarin. Diskusi dengan tema “Pengawasan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Wabah Corona” ini, dipandu Direktur Rakyat Merdeka, Kiki Iswara.

Abhan menegaskan, dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu memegang prinsip: semua orang di depan hukum adalah sama. "Mau kerabat, mau anaknya siapa, pokoknya di depan hukum, equality before the law. Semuanya sama," tegas Abhan. "Yang salah, ya dihukum," sambung dia.

Baca juga : Cegah Covid-19, Jangan Lupa Bawa Wadah Masker Jika Keluar Rumah

Penulis buku “Jejak Kasus Pidana Pemilu: Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Jateng” itu, memperjelas posisi Bawaslu berada di tengah-tengah. Siapa pun yang salah, aturan harus ditegakkan. 

Namun, ia mengakui, dalam kasus-kasus tertentu, Bawaslu tidak bisa sendirian memutuskan perkara hukum. Perlu berkolaborasi dengan Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu, yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hanya pelanggaran di lingkup administratif yang bisa diputuskan langsung oleh Bawaslu.

Soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Abhan menerangkan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan ke Paslon atau pasangan calon, adalah pengurangan masa kampanye. Tidak ada diskualifikasi. "Karena tidak ada satu norma (hukum) pun yang dapat mendiskualifikasi," jelasnya.

Baca juga : Apa Sih Manfaat Masker dan Bagaimana Cara Pakenya, Yuk Kepoin

Salah satu pelanggaran protokol kesehatan yang kerap terjadi ketika masa kampanye adalah kerumunan massa. Untuk mengantisipasinya, Bawaslu melakukan upaya pencegahan awal dengan membangun komunikasi intensif bersama tim pemenangan dan partai pengusung. Jika tak dihiraukan, baru kemudian mengeluarkan surat peringatan. Jika setelah 1 jam surat peringatan itu tak diindahkan, kampanye itu langsung dibubarkan. 

Abhan mencatat, di 10 hari pertama masa kampanye, Bawaslu sudah mengeluarkan 70 surat peringatan. Dari jumlah itu, ada 48 kegiatan dihentikan. "Surat peringatan itu secara implisit menyatakan ada kesalahan. Eksekusinya harus melakukan pembubaran," tegasnya.

Ia tidak memungkiri bahwa pertemuan tatap muka belum bisa digantikan dengan kampanye virtual. Apalagi tidak semua pemilih familiar dengan teknologi internet. Selain itu, UU Pilkada juga tidak melarang pertemuan tatap muka. Yang bisa dilakukan, hanyalah pembatasan. Pertemuan tatap muka maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.