Dark/Light Mode

Selalu Ada Udang Di Rempeyek

Waspada, Cakada Jangan Terjebak Sumbangan Cukong

Minggu, 8 November 2020 07:56 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para calon kepala daerah (Cakada) yang berlaga di Pilkada 2020 diminta peka terhadap sumbangan yang diberikan pengusaha untuk pemenangannya. Cakada tidak boleh terjebak dengan sumbangan cukong.

Peringatan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. “Tak ada donasi gratis. Pasti ada udang di balik rempeyek. Para calon jangan terjebak kepentingan cukong atau pengusaha. Ini bisa menyusahkan rakyat,” paparnya. 

Ujang menuturkan, donasi-donasi yang diberikan kepada calon, baik petahana maupun penantang, atau pendatang baru, pasti akan diminta imbal baliknya jika terpilih kelak. Apakah itu izin, proyek atau sebagainya. “Itu akan jadi buah simalakama di kemudian hari bagi pemenang Pilkada nantinya,” ujar pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini. 

Baca juga : Pemuda Harus Mampu Beradaptasi Dan Berinovasi Terhadap Perkembangan Zaman

Selain itu, lanjut Ujang, donasi yang pasti pamrih itu, tentu akan masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. “Jangan salahkan kalau nanti ada kepala daerah tertangkap KPK. Karena dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara. Karena pamrihnya si pemberi donasi saat Pilkada,” tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengingatkan kepada Cakada untuk cermat terhadap kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020. Hasil survei KPK pada 2018 menunjukkan, 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan Pilkada. “Bahkan, pembiayaan Pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” bebernya, dalam pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Kamis (5/11). 

Diungkapkan, sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan sejumlah kemudahan. Seperti perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya. 

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Pembangunan Nasional

KPK mencatat, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan (LHK) Cakada yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp 18,03 miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon memiliki harta minus Rp 15,17 juta. 

Nawawi membeberkan, survei KPK pada 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut Pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp 5 hingga Rp 10 miliar. Sedangkan untuk menang, harus menyediakan uang sekitar Rp 65 miliar. Dalam survei juga ada ada pertanyaan kepada Cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? “Jawabannya, sebagian besar Cakada atau 83,80 persen dari 198 responden menyatakan, akan memenuhi harapan itu ketika dia menjabat,” ungkapnya. 

Nawawi menjelaskan, kebutuhan dana proses Pilkada mencakup beberapa hal. Yakni uang mahar kepada parpol pendukung, advertensi seperti iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, dan baliho. Lalu, sosialisasi kepada konstituen seperti transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas, dan rapat umum. Kemudian, honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara (sumbangan dan serangan fajar) serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan Pilkada. 

Baca juga : Rerie: Jangan Terlena Dengan Vaksin Corona

Terkait hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Pusat Ilham Saputra mengajak seluruh Cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan Pilkada berintegritas. KPU juga mendorong peserta Pilkada menandatangani pakta integritas. Selain itu, KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Salah satu tujuannya adalah, mendorong keterbukaan informasi keluar masuk dana kampanye peserta Pilkada. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.