Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning DKPP

KPU Dan Bawaslu Jangan Main-main Dengan Kode Etik

Minggu, 8 November 2020 08:47 WIB
Anggota DKPP Alfitra Salam (Foto: Dok. DKPP)
Anggota DKPP Alfitra Salam (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tidak main-main terhadap etika penyelenggara pemilu. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Terlebih, di gelaran Pilkada 2020 ini. Selama masih menjabat, KPU dan Bawaslu masih bisa diadukan ke DKPP. 

Anggota DKPP Alfitra Salam mengungkapkan, perkara kode etik sangat berbeda dengan pelanggaran dugaan pidana pemilu atau sengketa. Sebagai perbandingan, proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran itu diketahui atau ditemukan. Sedangkan pengaduan dan proses sidang etika, akan berlaku sepanjang teradu masih aktif sebagai penyelenggara. “Sepanjang teradu masih aktif jadi penyelenggara Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik bisa diproses,” ujar Alfitra dalam keterangannya, kemarin. 

Baca juga : Pacu Pensiunan Berwirausaha, Bank Mantap Kerjasama Dengan Indogrosir

Karena itulah, sebunya, perkara kode etik penyelenggara pemilu tak mengenal batas waktu atau kadaluarsa. Alfitra juga berpesan agar Bawaslu tidak saja melakukan tugas-tugas pengawasannya saja. Melainkan dapat bekerja sama dengan KPU untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2020 berjalan dengan baik. 

Komisioner DKPP Ida Budhiati menambahkan, penyelenggara Pemilu memang senantiasa harus memiliki kesadaran etik tinggi. Terlebih, Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, dalam kondisi tidak normal akibat pandemi Covid-19. “Sebagai penyelenggara Pemilu, harus mempunyai kesadaran etik tinggi. Ibu dan Bapak sudah memilih profesi di lingkungan penyelenggara pemilu. Artinya, sepenuhnya sudah menyerahkan kepada negara untuk dan mengurangi kebebasan yang dimiliki,” ujarnya. 

Baca juga : KPU dan Bawaslu Jangan Baper

Namun Ida optimis, Pilkada serentak di tengah pandemi ini akan membawa dampak signifikan terhadap penguatan demokrasi di masa depan. Karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan pesta demokrasi ini sebaik mungkin, termasuk dari aspek etika. 

Sementara anggota DKPP, Didik Supriyanto mengakui, masih banyak yang harus diperbaiki untuk melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemi. Meski demikian, penyelenggara pemilu, baik DKPP, Bawaslu, dan KPU, harus siap melaksanakan Pilkada sebaik mungkin. 

Baca juga : Menag Yakin Pesantren Bisa Lewati Pandemi Covid-19 Dengan Baik

Pilkada di tengah pandemi, lanjut Didik, menyatukan dua hal yang bertolak belakang. Pandemi identik dengan saling berjarak dan keheningan. Sementara pemilu atau Pilkada, identik dengan keramaian dan pengumpulan massa. “Kita sebagai penyelenggara harus siap dengan Pilkada ini. Laksanakan sebaik mungkin,” tandasnya. 

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020. KPU telah resmi memulai hari pertama tahapan kampanye bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 270 wilayah pilkada Serentak 2020 pada Sabtu, 26 September lalu. Tahapan kampanye ini akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember mendatang, atau selama 71 hari. Total, ada 100.359.152 pemilih yang terdaftar dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.