Dark/Light Mode

Temuan Bawaslu

Pelanggaran Pilkada Nyaris Tembus 4 Ribu

Jumat, 4 Desember 2020 11:59 WIB
Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro. (Foto: Istimewa)
Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya, hingga 30 November 2020, Bawaslu memperoleh 3.814 laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan 104 kasus telah diteruskan ke penyidikan.

Dari 104 dugaan pidana pemilihan itu, jelas Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro, kasus yang paling banyak terjadi adalah tindakan kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tak netral, karena tindakannya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jumlah pelanggarannya sebanyak 46 kasus,” katanya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu, yang disiarkan dalam siaran YouTube Bawaslu, kemarin.

Baca juga : Ketua Bawaslu: Kampanye Pilkada Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan

Gunawan mengatakan, Pilkada 2020 akan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dia menyebut, pada tahap ini rawan terjadinya pelanggaran. Memasuki tahapan yang sangat penting, ujarnya, yaitu tahapan pemungutan suara pada 9 Desember, diteruskan penghitungan suara, tahapan ini banyak potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Guna mencegah potensi pelanggaran itu, lanjut Gunawan, Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Rapat dilakukan untuk menyamakan pemahaman dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengaku, sudah menerima laporan temuan sebanyak 3.814 dugaan pelanggaran Pilkada. Data tersebut dihimpun per 30 November 2020.

Baca juga : Duduk Bareng KPU-Bawaslu, Ganjar Bahas Skenario Darurat Pilkada Di Tengah Pandemi Covid

Tindak pidana itu, ujarnya, meliputi keseluruhan temuan dan laporan. Yaitu dugaan tindakpidana pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dari total data itu, lanjut Ratna, terdapat 104 laporan telah naik ke tingkat penyidikan. Kasus terbanyakada pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan pejabat ASN.

Dari 104 kasus itu, jelasnya lagi, sudah ada 18 putusan. Kami juga telah mendapatkan informasi ada tambahan tiga putusan. Yakni di Tangerang Selatan, Banten, kemudian di Belitung Timur dan Cianjur.

Baca juga : AHY Bagi Tiga Wilayah Pemenangan Pilkada Di Kalteng

“Yang sudah sampai pada putusan pengadilan berjumlah 21 putusan,” tutur Ratna.

Dia juga menjelaskan provinsi dengan kasus pelanggaran tertinggi, yaitu Sulawesi Selatan. “Ada lima provinsitertinggi. Yakni Sulawesi Selatan ada 15 kasus. Disusul Maluku Utara 10 kasus, Papua bersamaan dengan Bengkulu 8 kasus. Berikutnya Sulawesi Tengah 7 kasus,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.