Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pilkada Serentak

Legislator Ingin Papua Damai

Minggu, 6 Desember 2020 11:10 WIB
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Robert J Kardinal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Robert J Kardinal mendorong penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara damai. Khususnya, dalam mengatasi kasus deklarasi dari United Liberation Movement for West Papua atau Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.

Robert mengingatkan, situasi politik kondusif dan damai perlu dijaga jelang pelaksanaan Pilkada serentak 6 Desember ini.

“Mari kita sama-sama menjaga supaya hal-hal yang terjadi di Papua dan Papua Barat bisa diatasi dengan baik sehingga pilkada berjalan aman. Kebetulan saya baru sampai dari Papua Barat.

Masyarakat semua antusias, secara baik dan tertib menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya di Jakarta, kemarin.

Permasalahan yang ada di dua provinsi paling muda Indonesia ini, ujar Robert, memang perlu mendapatkan perhatian serius.

Baca juga : Gatot Diserang Rame-rame

Namun seyogyanya, setiap kebijakan yang diambil baik oleh pemerintah, TNI dan Polri dilakukan dengan cara yang damai, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya kira tidak ada cara lain, otonomi khusus adalah solusi terbaik umtuk pembangunan Papua ke depan,” kata politisi yang sudah empat periode duduk di DPR mewakili Papua Barat ini.

Karena itu, eks Ketua Fraksi Golkar ini berharap, pemerintah bersama parlemen bisa segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada 2021.

Namun dia meminta pembahasan undang-undang di DPR nanti tentunya berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

Dia yakin, jika dialog dan aspirasi masyarakat dibuka lebar, maka Undang-Undang Otonomi Khusus bisa menjadi solusi masalah yang acapkali muncul di Bumi Cendrawasih ini.

Baca juga : Amankan Pilkada Serentak, Polri Siapkan 456.141 Personel

“Teman-teman DPR Papua dan Papua Barat mendukung pemerintah. Kami juga terus mendengar aspirasi dari semua rakyat dan stakeholders. Hal-hal yang belum sempurna kita sempurnakan dan yang belum ada kita tambahkan,” ujar Robert.

Dia Robert mendorong pemerintah membuka pintu dialog selebar-lebarnya dengan seluruh elemen masyarakat di Papua terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dialog ini sangat penting untuk memastikan hasil revisi betul-betul memenuhi aspirasi besar masyarakat Papua.

“Undang-Undang Otsus Papua yang ada sekarang, kekhususannya antara ada dan tiada. Karena itu, dialog menjadi sangat penting,” katanya.

Apalagi, lanjut Robert, situasi di Papua cukup memanas karena banyak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda menolak pembahasan otonomi khusus ini bahkan ada yang sampai meminta referendum.

Baca juga : DPD Dorong Pilkada 2020 Tak Menjadi Klaster Baru

“Ini kenyataan di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri. Karena itu mari kita duduk bersama dan saling terbuka.

Toh orang Papua terbuka kok jika diajak dialog,” sambung Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) ini.

Robert menuturkan, undang-undang ini sudah dijalankan cukup lama, yakni hampir 20 tahun. Tentu sudah banyak klausul dari pasal di dalam undang-undang ini yang tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian dan kebutuhan masyarakat Papua. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.