Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Quick Count Versi Charta Politika, Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjad Unggul Di Pilkada Kalsel

Rabu, 9 Desember 2020 17:48 WIB
Denny Indrayana-Difriadi Darjad (Foto: dok. Instagram Denny)
Denny Indrayana-Difriadi Darjad (Foto: dok. Instagram Denny)

RM.id  Rakyat Merdeka - Quick count atau hitung cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) versi Charta Politika sudah 80 persen.

Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjad unggul sementara. Data ini berdasarkan suara yang masuk sebanyak 83,33 persen ke quick count Charta Politika.

Baca juga : Versi Quick Count Median, Mantu Jokowi Unggul Di Pilkada Kota Medan

Data ini dikumpulkan per pukul 16.02 WIB, Rabu (9/12/2020). Pasangan nomor 1 Sahbirin-Muhidin mendapat suara 48,28 persen. Sedangkan pasangan nomor 2 Denny-Difriadi 51,72 persen.

Sebelumnya, suara hitung cepat Sahbirin-Muhidin dan Denny-Difriadi sempat bersaing ketat di awal-awal penghitungan. Berdasarkan suara masuk 16,33 persen ke quick count lembaga survei Indikator hingga pukul 13.43 WIB, Sahbirin-Muhidin mendapat suara 49,98 persen. Sedangkan pasangan nomor 2 Denny-Difriadi 50,02 persen.

Baca juga : Survei Charta Politika, Elektabilitas Pasangan Eri-Armuji Di Atas Angin

Sementara itu, data lembaga survei Charta Politika, suara yang masuk sebanyak 16,67 persen per pukul 13.43 WIB, Sahbirin-Muhidin mendapat suara 49,04 persen. Sedangkan pasangan Denny-Difriadi 50,96 persen.

Diketahui, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).

Baca juga : Survei LSI Denny JA Proyeksikan Pasangan Olly-Steven Menang Di Pilkada Sulut

Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat. Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.