Dark/Light Mode

Tuding Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Muhammad-Saraswati Minta PSU di Seluruh TPS Tangsel

Jumat, 29 Januari 2021 14:37 WIB
Muhammad (kiri) - Rahayu Saraswati bersama Anggota DPR RI Rano Karno. [Foto: Ist]
Muhammad (kiri) - Rahayu Saraswati bersama Anggota DPR RI Rano Karno. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1), Kuasa Hukum Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Swardi Aritonang mendalilkan, terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Baca juga : Airlangga: Tahun 2021, Saatnya Kembali Bekerja Dan Memanfaatkan Peluang

Swardi mengatakan, pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat ini, yang Wali Kotanya Airin Diany.

Benyamin menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya, Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Diany, sehingga memiliki kepentingan politik yang sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

Menurut pemohon, Airin Diany turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke 54 kelurahan. Padahal, wali kota tidak mempunyai wewenang menyalurkan zakat secara langsung.

Baca juga : Timses Muhamad-Saraswati Legowo Kalah Di Tangsel

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.

KPU Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03. Di antaranya, dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.