Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Infrastruktur

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 3 Juli 2020 23:15 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih usai ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur, Jumat (3/7). (Foto: Tedy Kroen)
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih usai ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur, Jumat (3/7). (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah itu, Jumat (3/7).

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Suriansyah, serta dua kontraktor: Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada tahun 2019 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) malam.

Baca juga : Istri Bupati Kutai Timur Yang Terciduk OTT KPK, Jabat Ketua DPRD

Ismunandar Cs, menerima sejumlah uang dari Aditya dan Deky. Aditya adalah rekanan Dinas PU Kutai Timur yang menggarap tujuh proyek. Dengan kisaran nilai Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar. Sedangkan Deky adalah rekanan Dinas Pendidikan Kutim yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar.

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM sebesar Rp 550 juta dan dari DA sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai Timur," beber Nawawi.

Uang itu diberikan lewat Musyaffa, Suriansyah, dan Encek. Sebelumnya sudah ada penerimaan lain. Di antaranya, THR senilai masing-masing Rp 100 juta kepada Ismunandar Cs, Rp 125 juta kepada Ismunandar pribadi, dan Rp 200 juta kepada Encek.

Baca juga : Bupati Kutai Timur Ismunandar Sudah Digelandang ke Gedung KPK

Uang ini diberikan sebagai fee atas peran Ismunandar Cs dalam memenangkan berbagai proyek pekerjaan di kedua Dinas Kutai Timur tersebut.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Baca juga : Dengan Komunikasi dan Kolaborasi, Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dapat Direalisasikan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.