Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih

Rival Orient Gugat Ke PTUN

Selasa, 9 Februari 2021 06:05 WIB
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook)
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon (Paslon) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan ini terkait status ke warganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. Gugatan tersebut diterima dengan nomor gugatan 212/PTUN Kupang/2021.

Materi gugatan yang dipersoalkan rival Orient ini adalah permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabu Raijua. Yakni status kewarganegaraan Orient.

Baca juga : Soal Bupati Sabu Raijua Terpilih, Komisi I DPR Ingatkan Urgensi Data Dan Kewarganegaraan Ganda

Gugatan diajukan paslon Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba ke PTUN Kupang itu disertai bukti berita acara penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih, dan surat keterangan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Ada dugaan, kepala daerah yang telah ditetapkan jadi Bupati terpilih, diindikasikan adalah warga negara Amerika Serikat (AS),” papar Kuasa Hukum paslon Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang, kepada wartawan usai memasukan gugatan ke PTUN Kupang, kemarin.

Menurutnya, sesuai aturan hukum yang ada, seperti Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, status kewarganegaraan Indonesia berakhir jika seseorang menerima kewarganegaraan lain atau miliki paspor negara lain. “Secara otomatis kewarganegaraan dengan sendirinya gugur,” tegasnya.

Baca juga : Pelantikan Orient Bisa Batal

Rudi juga meminta agar Majelis Hakim membatalkan penetapan Bupati Sabu Raijua terpilih. Kemudian, memerintahkan termohon, yakni KPU Sabu Raijua, untuk mencabut penetapan itu. Selanjutnya, menuntut agar dilakukan Pilkada ulang.

Rudi mengakui, kewenangan PTUN sangat terbatas. Tapi, lanjutnya, ini salah satu cara untuk mencari keadilan, karena proses Pilkadanya telah selesai. Sedangkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) sudah melewati waktu.

“Begitu pula dilaporkan ke Bawaslu ada keterbatasan. Guna mencari keadilan, maka kami gugat ke PTUN,” jelasnya.

Baca juga : Mendagri Pertimbangkan Tunda Lantik Orient Riwu

Objek yang digugat dalam hal ini, lanjut Rudi, adalah KPU Sabu Raijua. Bahkan, dia meminta pemerintah menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua Sarai. “Hal ini dilakukan agar tidak ada putusan hukum yang bertentangan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.