Dark/Light Mode

Soal Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih

Mendagri Pertimbangkan Tunda Lantik Orient Riwu

Jumat, 5 Februari 2021 05:30 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Hal itu menyusul status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Mendagri Jenderal (Purn) Prof Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu opsi penundaan pelantikan itu.

Bawaslu mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan. Tentunya, usulan Bawaslu ini jadi bahan kepada pimpinan, Bapak Mendagri agar mengambil keputusan yang tepat,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam jumpa pers daring di akun Instagram Kemendagri, kemarin.

Akmal mengatakan, Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Pilkada Sabu Raijua 2020. Tapi, lanjutnya, ada fakta hukum yang tidak bisa dikesampingkan. Sehingga, Kemendagri butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan ini. Opsi penundaan jadi hal akan dipertimbangkan.

Baca juga : Perludem Minta Kasus Bupati Terpilih Warga AS Diusut Tuntas

“Agar nanti, ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Akmal menyampaikan, akhir masa jabatan Bupati Sabu Raijua jatuh pada 17 Februari mendatang. Kemendagri akan mempercepat pengambilan keputusan sebelum tanggal itu.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore jadi polemik. Dia Orient dinyatakan sebagai warga negara Amerika Serikat usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020. Padahal, salah satu syarat mutlak di Undang-undang (UU) Pilkada adalah setiap calon berkewarganegaraan Indonesia. Aturan itu tercantum pada Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga : Soal Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih, Bawaslu Dalami Surat Kedubes AS

Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan Orient sebagai warga negara mereka lewat surat resmi pada 1 Februari 2021.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, awalnya Orient berstatus WNI. Tapi, kemudian, Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kata lain, ia memiliki kewarganegaraan AS.

Paslon Orient Riwu Kore-Thobias Uly diusung koalisi PDI Perjuangan, Demokrat dan Partai Gerindra di Pilkada 2020. Akhirnya, paslon ini meraih 48,3 persen suara sah.

Baca juga : Satpol PP Akan Razia Penjual Terompet dan Petasan Tahun Baru di Yogyakarta

Mereka mengalahkan dua paslon lainnya. Yakni paslon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Orient-Thobias pun telah ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.